Rencana Kenaikan Cukai Rokok, DPD Sebut Industri Hasil Tembakau Bisa Terimbas

Rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2025, disebut bisa berimbas pada Industri Hasil Tembakau (IHT), yang harus dicari solusinya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 13 Jun 2024, 08:30 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2024, 08:26 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Istimewa)
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2025, disebut bisa berimbas pada Industri Hasil Tembakau (IHT), yang harus dicari solusinya.

"IHT pasti akan terimbas oleh kenaikan cukai rokok. Hal ini yang perlu mendapat perhatian bersama agar tidak berdampak kemana-mana. Sebab kita tahu, IHT adalah salah satu industri manufaktur nasional yang strategis dan memiliki keterkaitan luas mulai dari hulu hingga hilir," kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).

Menurut dia, kenaikan CHT tahun 2025 mendatang akan mendorong kenaikan harga rokok. Implikasinya, lanjut LaNyalla, bukan pada penurunan jumlah perokok di Indonesia namun meningkatnya konsumsi rokok ilegal.

"Sehingga kenaikan cukai yang tujuannya menambah pendapatan bagi pemerintah justru tidak tercapai," jelasnya.

Menurut LaNyalla, peran sektor tembakau dalam perekonomian nasional sangat besar. Antara lain menjadi sumber pendapatan negara, pencipta devisa dan penambah kesempatan kerja.

Mantan Ketua Kadin Jatim itu menilai saat ini pemerintah dan kementerian terkait perlu serius menggarap pemanfaatan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) di luar produk rokok.

"Pemanfaatan HPTL di luar produk rokok perlu mendapatkan perhatian dari kementerian terkait. Pasalnya, dengan kenaikan CHT yang berimbas pada turunnya produksi rokok, perlu ada alternatif hasil lainnya. Mengingat kondisi di lapangan petani tembakau menghadapi masalah harga tidak kompetitif dan hasil panen tidak habis terjual," tuturnya.

Saat ini, lanjutnya, tren perdagangan global menunjukkan ada pertumbuhan signifikan permintaan produk HPTL. Makanya, jika bidang tersebut diseriusi pemanfaatan produksi HPTL akan menjadi babak baru industri tembakau serta membuka pintu ekspor dan membantu penyerapan tembakau petani.

"Setahu saya, produk HPTL ini, salah satunya ekstrak dan esens tembakau (EET). Selain itu produk turunan tembakau juga digunakan dalam industri farmasi, kosmetik, pangan hingga bioenergi," katanya.

 

 

Jika Cukai Rokok Naik Lagi di 2025, Ini yang Bakal Terjadi ke Keuangan Negara

Ekonom INDEF Ahmad Heri Firdaus meminta pemerintah mengkaji ulang wacana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) di 2025. Pasalnya, kebijakan cukai rokok naik bakal membuat penerimaan negara jadi berkurang.

Bukti ini sudah terjadi pada 2023 ketika pemerintah menaikan CHT rata-rata 10 persen. Kala itu penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 213,48 triliun, turun 2,35 persen dari penerimaan di 2022.

"Secara total penerimaan cukai melandai. Jadi katakanlah kenaikan cukai di atas 10 persen, maka kenaikan penerimaannya melandai dari tahun sebelumnya," ujar Heri dalam sesi diskusi di Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Menurut dia, negara memang dihadapkan pada dilema dalam kebijakan cukai rokok ini. Pemerintah harus memilih mana yang harus dikedepankan, penerimaan negara atau kesehatan warganya.

"Kalau kita perhatikan, ada batas titik tertentu dimana cukai itu harus naik. Kalau dia naik terus-terusan, memang konsekuensinya (peredaran rokok) jadi lebih terkendali," ungkapnya.

"Tapi penerimaan secara total mengalami penurunan. Ini terjadi di tahun 2023 kemarin, dimana penurunan cukainya cukup tajam," kata Heri.

Menahan Kenaikan Cukai Rokok

Berdasarkan hasil kajiannya, ia memandang pemerintah semustinya bisa menahan dulu wacana kenaikan cukai rokok di tahun depan. Sebab, lonjakan pita cukai juga turut berdampak terhadap sebaran rokok ilegal yang kian menjamur.

"Tahun depan bagaimana nih tarif cukai? Dari studi terdahulu kami, kalau kenaikan cukai cukup tinggi, excessive, maka secara makro akan melandaikan penerimaan cukainya," ucap Heri.

"Kemudian di sisi industrinya ada peluang-peluang bisnis ilegal yang menjamur, karena permintananya ada. Berbicara rokok terhadap anak, rokok ilegalnya dulu diselesaikan agar pengawasannya lebih mudah, karena penjualan rokok ilegal tidak bisa diawasi. Tapi kalau jual rokok di ritel itu kan pengawasannya relatif lebih mudah. Sehingga pengaturan akses rokok terhadap anak bisa lebih dipantau," bebernya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya