Ungkap Kasus Judi Online, Polri Temukan Rp1,41 Triliun dari 3 Situs Ini

Polri mengungkap tiga kasus judi online menggunakan website 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Hal itu menyusul pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online yang langsung dimelalui Keputusan Presiden (Keppres).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Jun 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2024, 18:00 WIB
Konferensi pers Satuan Tugas Pemberatasan Judi Online yang mengungkapkan hasil temuannya.
Konferensi pers Satuan Tugas Pemberatasan Judi Online yang mengungkapkan hasil temuannya. (Foto: Liputan6.com/Nanda Perdana Putra).

Liputan6.com, Jakarta Polri mengungkap tiga kasus judi online menggunakan website 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Hal itu menyusul pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online yang langsung dimelalui Keputusan Presiden (Keppres).

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada merinci, dari ketiga website tersebut penyidik mencatat adanya perputaran uang sebesar Rp 1,41 triliun.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni aset sitaan senilai Rp13,5 miliar, uang tunai Rp 4,7 miliar, tiga unit mobil, 144 unit ponsel, 96 buku rekening, 45 kartu ATM, 9 unit laptop, 5 mini token, dan 2 akun kripto.

"Kasus praktik judi online dengan website 1XBET Bareskrim Polri menangkap sembilan orang tersangka," tutur Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Para tersangka adalah ANZ dan MRW yang berperan mengumpulkan rekening deposit dan withdraw perjudian online X1BET, serta menjadi admin dan operator yang melayani deposit juga withdraw para pemain.

Kemudian MBD selaku agen dan mengendalikan judi online, AMD selaku yang menawarkan pekerjaan sebagai operator judi online di website 1XBET dan mendirikan operator perjudian online, serta AA dan AL yang berperan mencari dan membeli rekening deposit dan withdraw.

Selanjutnya DYP dan DF berperan mencari calon nasabah bank yang memiliki fasilitas mobile banking dan menerima ponsel serta kartu perdana untuk dilakukan aktivasi mobile banking.

Tidak ketinggalan AR berperan merekrut pengumpul rekening untuk deposit dan withdraw, juga AAP dan V yang kini berstatus DPO selaku pemberi pekerjaan di website 1XBET.

"Kasus kedua dengan perjudian online W88 yang diungkap pada 30 Mei 2024, penangkapan tujuh tersangka," jelas Wahyu.

 

Mengumpulkan Rekening

Mereka adalah ESI selaku bos pengurusan keuangan melalui money changer dan crypto currency, ESA dan EJD selaku perekap data transaksi keuangan yang dikirimkan tersangka ESI, FA selaku Direktur Utama sebuah money changer dan berperan melakukan verifikasi serta persetujuan terhadap semua transaksi pertukaran uang, dan JH yang berperan membantu tersangka ESI dalam menukarkan uang dari rupiah ke USD.

Kemudian tersangka VV berperan mengumpulkan rekening dan mengirimkan 20 token internet banking ke luar negeri, dan RHF berperan membuat rekening untuk menampung uang hasil kejahatan.

"Kasus ketiga website Liga Ciputra yang diungkap 11 Juni 2024, yang diungkap Polda Metro Jaya dengan menangkap dua tersangka, yaitu JT melakukan penarikan uang dalam rekening judi online dan IDS mengumpulkan rekening judi online dan kumpulkan uang yang ditarik dari JT untuk operasional tersebut," Wahyu menandaskan.

Kompolnas: Jangan Ada Polisi Jadi Backing Judi Online

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan kepada seluruh jajaran Polri untuk menjaga semangat institusi dalam memberantas judi online, sebagaimana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjadi Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online. Jangan ada satu pun anggota yang mencoba menjadi beking atau pemain judi online.

"Kami optimistis dengan pembentukan Satgas Judi Online, karena akan memudahkan koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga dalam memberantas judi online," tutur Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).

Menurut Poengky, posisi Kapolri di Satgas Pemberantasan Judi Online menguatkan perannya dalam menegakkan hukum, termasuk melakukan penyelidikan melalui Intelkam, pendekatan kepada masyarakat melalui Binmas, lidik sidik melalui Reskrim, serta kerja sama Police to Police dan Transnational Crime melalui Bareskrim dan Divisi Hubinter Polri.

"Selain itu, jangan ada anggota Polri yang coba-coba jadi backing atau pemain judi online karena dapat mengganggu semangat pemberantasan judi online," jelas dia.

Jika ada anggota yang mencoba atau berupaya menghambat, sambungnya, Kompolnas dengan tegas mendorong adanya pengawasan melekat atasan dan monitoring Pengawas Internal Polri secara ketat demi menindak tegas anggota yang melawan.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba bermain judi online, karena merupakan kejahatan dan bagi para pemainnya dapat dikenai sanksi pidana," Poengky menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya