Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan tidak meninggalkan upaya pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Tadi sudah saya sampaikan bahwa penyidikan maupun penyelidikan dari dugaan tindak pidana lainnya saat ini masih terus berlangsung, dan kami pastikan itu akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dan pasti akan kita update perkembangannya,” tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga
Ade belum membeberkan rencana panggilan pemeriksaan lanjutan terhadap Firli Bahuri terkait pengusutan TPPU. Sejauh ini, pemeriksaan saksi lain masih dilakukan.
Advertisement
“Nanti kita update, agenda kita sedang melakukan pemeriksaan ataupun melakukan keterangan tambahan terhadap beberapa saksi. Saya koordinasi terakhir dengan JPU Kantor Kejati DKI Jakarta,” jelas dia.
Firli Bahuri sejauh ini masih dicegah keluar negeri serta telah diperpanjang demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Ade memastikan, tidak ada kendala apapun dalam pengusutan kasus, baik intervensi atau pun campur tangan pihak tertentu.
“Kami pastikan penyidik independent, profesional, transparan, dan akuntabel,” Ade menandaskan.
Kasus Terpisah
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan potensi temuan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan dijadikan sebagai berkas kasus terpisah.
Keputusan itu dilakukan dengan lebih dulu fokus menuntaskan kasus pidana asal terkait dugaan pemerasaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Penyidik akan tuntaskan dahulu untuk dugaan pidana asalnya. Baru setelah itu TPPU-nya dalam berkas terpisah,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024).
Dengan begitu, Ade Safri mengatakan saat ini penyidik masih berproses untuk melengkapi berkas kasus dugaan pemerasan. Sebagaimana catatan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Advertisement
Pasal
Berkaitan dugaan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup yang disematkan kepada Tersangka Firli.
“Sedang dilengkapi (Setelah dikembalikan oleh jaksa atau P-19),” tuturnya.