Liputan6.com, Jakarta - KS (17) seorang anak perempuan harus mendekam dibalik jeruji besi, setelah aksi kejam penusukan terhadap ayah kandungnya inisial S (55) terbongkar oleh jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ayah kandungnya tersebut merupakan bos perabotan di Duren Sawit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut KS ditangkap penyidik ketika mendatangi lokasi toko perabotan milik S di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga
“Dari pendalaman oleh penyidik subdit resmob diamankanlah tersangka di sebelah TKP (toko perabotan),” ujar Ade Ary kepada awak media, Senin (24/6/2-24).
Advertisement
Penangkapan KS menjadi menarik, ketika tersangka yang masih anak sempat beralibi baru mengetahui ayahnya S meninggal. Namun, semua alibinya tidak bisa mengecoh petugas yang saat itu sedang ada di lokasi.
“Karena tersangka saat itu dengan alasan dapat informasi bapaknya meninggal akhirnya datang diinterogasi ya tersangka mengaku,” ujarnya.
“Betul, itu betul (alibi). Berdasarkan informasi dari penyidik seperti itu, dia berpura -pura tidak tahu alasannya mendapat informasi dari temannya bahwa bapaknya meninggal," imbuh dia.
Karena berkat hasil penyelidikan awal sesuai scientific crime investigation, alibi KS pun tak bisa mengecoh petugas. Sebab dari hasil keterangan dan temuan barang bukti, Anak KS adalah orang yang bertemu S terakhir kali, sejak Sabtu 22 Juni 2024 lalu.
“Ya, kita data siapa yang terakhir, semua berawal dari TKP. Penyelidikan sebuah peristiwa itu berawal dari TKP. Makanya TKP itu harus diolah dengan baik, harus orisinil, ya supaya tidak berubah. Karena setiap jejak, setiap detail-detail tertentu itu dilakukan pemeriksaan secara ilmiah,” tuturnya.
Temukan Barang Bukti Anak Durhaka yang Tusuk Ayahnya
Selain itu, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) berupa pakaian tersangka, motor S, handphone S, dan pisau dapur yang dipakai KS untuk menusuk korban.
“Pisau, pisau telah dilaksanakan pemeriksaan secara laboratories bahwa darah yang ada di pisau itu benar, benar darah korban,” tuturnya.
Adapun atas kasus ini KS telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Dengan tetap diberikan pendampingan, selaku Anak yang berkonflik dengan hukum.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement