Menkumham Bantah Lindungi Harun Masiku: Mana Berani, Itu Pelanggaran Hukum

Dia mengaku belum mengetahui keberadaan Harun Masiku yang menjadi buronan sejak tahun 2019.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 24 Jun 2024, 15:43 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2024, 15:43 WIB
Menkumham Klarifikasi Isi Draft RUU KUHP
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membantah ada upaya melindungi buronan kasus korupsi, Harun Masiku, meski merupakan legislatif (caleg) PDI Perjuangan (PDIP). Dia menekankan upaya melindungi buronan kasus korupsi merupakan pelanggaran hukum.

"Enggaklah, mana berani (melindungi). Itu pelanggaran hukum," kata Yasonna Laoly kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6/2024).

"Iyalah, enggak mungkin lah (melindungi Harun)," sambung kader PDIP itu.

Dia mengaku belum mengetahui keberadaan Harun Masiku yang menjadi buronan sejak tahun 2019. Yasonna menuturkan dirinya pasti sudah memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Harun Masiku.

"Mana kita tahu, kalau kita tahu sudah kita kasih informasi," ujar dia.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pihak-pihak yang diduga kuat ikut mensponsori pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku di DPR yang berujung pada penyuapan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

ICW meyakini, ada pendana dari pihak lain yang terlibat dalam kasus suap yang diberikan Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan bukan sepenuhnya berasal dari Harun Masiku.

"Kami meyakini, suap yang diberikan Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan bukan sepenuhnya berasal dari Harun semata, melainkan sebagian besarnya didanai oleh pihak lain," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis diterima, Kamis (20/6/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


KPK Diminta Terbitkan Sprinlidik Perintangan Penyidikan

Kurnia pun meminta, KPK bisa segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) Obstruction of Justice (perintangan penyidikan) untuk menelusuri pihak-pihak yang sebenarnya mengetahui keberadaan Harun Masiku, namun tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

"Jadi pemberi bukan hanya Harun dan Saeful saja, ada pihak lain yang sepertinya memiliki posisi strategis di organisasi tertentu. Bila terjadi dan ditemukan pelakunya, siapa pun itu, harus dijerat pidana," tegas Kurnia.

Meski begitu, Kurnia tidak menyebut siapa pihak lain yang diduga melakukan perintangan penyidikan.

Yassona Laoly.
Yasonna dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2023 serta Penyusunan Target Kinerja Tahun 2024. (Foto: Istimewa)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya