Liputan6.com, Jakarta Pembatalan pemenang lelang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, masih mendapat banyak sorotan.
Proyek senilai Rp 1,5 triliun itu dimenangkan oleh perusahaan konsorsium asal Tiongkok, yakni EEI, MHE, HDI dan XHE. Pembatalan dikarenakan proses lelang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain (KSD) dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK).
Awal mula niat kerja sama, yang dilanjut proses pemenang lelang proyek PSEL Sumur Batu hingga akhirnya dibatalkan demi hukum. Berikut sejumlah fakta yang dihimpun Liputan6.com terkait proyek PSEL:
Advertisement
Studi Banding Pengelolaan Sampah ke Cina
Mantan Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan, pada 9-11 Oktober 2019, Wali Kota Bekasi yang kala itu dijabat Rahmat Effendi mengambil cuti untuk perjalanan studi banding PSEL ke Hangzhaou City, Cina, bersama jajaran instansi terkait.
Surat permohonan cuti diberikan oleh Kementerian Sekretaris Negara berdasarkan surat nomor B-3631/Kemensesneg/ses/LN.00.00/10/2019 tentang persetujuan perjalanan dinas luar negeri, yang ditandatangani Setya Utama a.n. Mensesneg, Sekretaris Kementerian Sekretaris Negara.
Kunjungan juga dilakukan untuk memenuhi undangan Deputi General Manager of International Business Departemen of China Evarbright International Limited perihal business meetings dan kunjungan lapangan proyek perlindungan lingkungan. Surat undangan tertanggal 23 Agustus 2019.
"Pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik untuk mengetahui dan memahami proyek perlindungan lingkungan dengan pengelolaan sampah menjadi pembangkit listrik tenaga sampah," kata Sajekti, Senin (24/6/2024).
Cina Berhasil Menerapkan PSEL
Menurut Sajekti, Kota Hangzhaou Cina sudah dianggap berhasil dalam melaksanakan pengolahan sampah menjadi pembangkit listrik tenaga sampah dan itu berdampak pada perairan lingkungan.
"Karena konsen terhadap pengolahan sampah. Kita datang untuk mempelajari proses tersebut agar ke depan dapat diterapkan di Kota Bekasi," ujarnya.
Dua konsorsium PLTSa di Kota Bekasi kemudian bersaing untuk menjadi pemenang dalam lelang tender PSEL. Satu konsorsium berasal dari dalam negeri dan satu lagi dari luar negeri.
Perusahaan konsorsium yang terpilih, yaitu EEI, MHE, HDI, XHE. Pengumuman pemenang proyek PSEL terjadi sehari sebelum Tri Adhianto lengser dari kursi wali kota, berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, pada 19 September 2023.
Â
Permintaan Judicial Review
Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad mengatakan pemenang lelang proyek PSEL diumumkan pada 20 November 2023, atau sehari sebelum dirinya dilantik. Kemudian seminggu setelah pelantikan, Gani diminta menandatangani penetapan pemenang lelang.
"Sebelum tanda tangan penetapan pemenang, kami meminta mendalami, karena saya tidak tahu proses dari awal. Supaya semua aman nyaman, maka kami minta review Inspektorat Kota Bekasi," kata Gani kepada awak media, Jumat, 21 Juni 2024.
Selain itu, lanjut Gani, pihaknya juga berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Liaison Officer (LO) dari Kejaksaan Negeri.
"Dan ternyata menurut pandangan ini, ada hal-hal yang menurut saya belum pas. Dan untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari, maka saya meminta kepada Kepala Pengadaan Barang/Jasa untuk membatalkan karena masih ranahnya," ungkap Gani.
Mantan Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap menjelaskan, berdasarkan instruksi Pj Wali Kota, LKPP kemudian melakukan audiensi ke sejumlah instansi terkait, di antaranya Kemendagri, KPK, Menko Marves dan Kejaksaan Negeri.
Dari hasil audiensi, ujar Bilang, Kemendagri menemukan, bahwa Perwal Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pemilihan Mitra Kerja Sama Pengolahan Sampah yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender, bertentangan dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.
"Sehingga hasil pemilihan tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum," ucap Bilang.
Pemenang Lelang Proyek PSEL Dibatalkan
Di samping itu, Dirjen Dinas Keuangan Daerah Kemendagri juga melayangkan surat pada 22 Maret 2024, yang menjelaskan bahwa skema Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) harusnya memerhatikan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, dimana dalam Pasal 32 disampaikan kesepakatan bersama KSDPK itu paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan. Dalam hal ini Pemkot Bekasi seharusnya menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KSPBU), mengikuti ketentuan perundang undangan.
"Karena tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 22/2020 dan Junto UU Nomor 30/2014 tentang administrasi pemerintahan, maka ada potensi pelanggaran tingkat pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31/1999 Junto UU Nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka pengumuman hasil pelaksanaan teknis pemilihan kerja sama pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan dibatalkan dengan tidak melakukan penetapan. Jadi Pj Wali Kota sebagai kepala daerah tidak melakukan penetapan pemenang," tegasnya.
Bilang menambahkan, pihaknya telah menyampaikan surat pembatalan kepada konsorsium dan secepat melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Untuk selanjutnya Pemkot Bekasi akan melakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang.
Â
Advertisement
DPRD Dukung Pembatalan
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim mendukung langkah Pemkot Bekasi yang membatalkan kerja sama dengan pemenang lelang proyek PSEL. Arif mengaku pihaknya juga telah merekomendasikan upaya serupa saat rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, selaku leading proyek PSEL.
"Kami sudah menyampaikan penolakan saat rapat dengan DLH Kota Bekasi beserta bagian kerja sama sejak tiga bulan lalu. Kami melihat banyak anggaran daerah yang harus terserap ke proses PSEL itu jika berlanjut. Sehingga merekomendasikan untuk tidak diteruskan," ungkap Arif.
Menurutnya, sebagai mitra kerja DLH Kota Bekasi, Komisi II tidak pernah bertemu dengan konsorsium pemenang lelang proyek PSEL. Komisi II bahkan sudah sering mengundang untuk bertemu, namun tak pernah terealisasi.
"Padahal kita kan ingin melihat sejauh mana kesusksesan investor dari China itu dalam mengolah sampah menjadi energi listrik, jangan hanya katanya saja," tandas Arif.
Dukungan GP Ansor Sumur Batu
Ranting GP Ansor Sumur Batu Bantargebang juga mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang telah membatalkan konsorsium pemenang lelang proyek PSEL Sumur Batu.
Dukungan Ansor berdasarkan banyaknya dugaan kejanggalan serta tidak adanya transparansi pada proyek senilai Rp 1,5 triliun itu. Masyarakat sekitar, khususnya yang terdampak sampah juga dikabarkan tidak dilibatkan dalam proses lelang.
"Yang pada akhirnya diketahui prosesnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Permendagri Nomor 22 Tahun 2020)," kata Ketua GP Ansor Kelurahan Sumur Batu, Muhammad Zaenudin dalam keterangannya, Minggu, 23 Juni 2024.
Sementara Sajekti Rubiyah juga menyebut pembatalan pemenang proyek PSEL oleh Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, sudah melalui pertimbangan yang matang dari segi aturan. Bahkan sudah dikonsultasikan dengan berbagai kementerian/lembaga, seperti KPK, Kemendagri dan permohonan Legal Opinion kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
"Pembatalan proyek PSEL yang ditandatangani di zaman Pak Tri dan dibatalkan oleh Pak Pj Wali Kota, pastinya sudah dipertimbangkan. Apalagi beliau (Gani Muhamad) sebagai Ka Biro hukum Kemendagri, dalam mengambil kebijakan pasti dipertimbangkan dari segi aturan. Pembatalan lebih bagus karena biar agar tidak terjadi masalah dikemudian hari," tandas Sajekti.
(Bam Sinulingga)