Polisi Sebut Fakta Persidangan SYL Serahkan Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri Sudah di Proses BAP

Ade mengakui ada beberapa informasi atau pun materi penyidikan yang belum dapat dibuka ke publik terkait kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Jun 2024, 13:35 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2024, 13:35 WIB
Beredar foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri bertemu dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Beredar foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri bertemu dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyatakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta soal uang Rp 1,3 miliar yang diserahkannya ke eks Ketua KPK Firli Bahuri. Pihak kepolisian pun menyebut fakta persidangan itu sama dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dicatat penyidik.

“Jadi semua yang disampaikan oleh SYL dan saksi-saksi lain di persidangan, di perkara a quo yang ditangani oleh KPK, semua sudah kita mintai keterangan, semua sudah di BAP semua dalam penanganan perkara a quo oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).

Ade menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya telah secara menyeluruh dan akan terus dikembangkan secara profesional dan transparan.

“Jadi semua yang diberikan keterangan di persidangan sudah dimintai keterangan atau diperiksa di penyidikan oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelas dia.

Namun begitu, Ade mengakui ada beberapa informasi atau pun materi penyidikan yang belum dapat dibuka ke publik terkait kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

“Kalau terkait dengan masalah nilai atau materi penyidikan kita belum bisa menyampaikan, tapi yang jelas apa yang disampaikan oleh saksi, para saksi di persidangan terkait dengan penanganan perkara a quo dengan terdakwa SYL dan kawan-kawan, itu sudah dimintai keterangan atau diperiksa di hadapan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” Ade menandaskan.

Polisi memastikan penyidikan terkait aliran dana Rp 800 juta dari mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan.

“Dari penyidikan masih terus berlangsung dalam penanganan perkara quo, dan kami pastikan kembali bahwa penyidikan atas penanganan perkara quo akan berjalan secara profesional, transaparan dan akuntabel. Profesional itu prosedural dan tuntas. Kami pastikan itu dan nanti kita update tentang penaganannya,” tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

 

 

Koordinasi dengan Kejaksaan

Menurut Ade, koordinasi secara efektif akan terus dilakukan antara penyidik Polda Metro Jaya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihaknya pun belum lama ini telah melakukan komunikasi dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 berkas perkara Firli Bahuri.

“Kami pastikan penyidikan berkas perkara quo akan terus berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” jelas dia.

Sejauh ini, kata Ade, fakta persidangan yang muncul di pengadilan kasus SYL, baik soal keterangan saksi dan informasi aliran dana telah menjadi materi pemeriksaan pada proses penyidikan yang telah berlangsung sebelumnya.

“Itu semuanya telah dilakukan pemeriksaan. Permintaan keterangan saksi di hadapan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Jadi semua sudah dituangkan ke dalam BAP, dalam penananganan quo,” Ade menandaskan.

 

Kesaksian Mantan Sekjen Kementan

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono mengaku diminta Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk memberikan uang Rp800 juta kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

SYL menyampaikan arahan uang untuk Firli Bahuri itu melalui mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta.

Hal itu diungkap Kasdi saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementan yang menyeret SYL cs di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Terkait kesaksian ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan tanggapan. Menurut dia, keterangan yang disampaikan oleh Kasdi telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Keterangan saksi terkait tersebut telah dituangkan dalam BAP saksi pada penanganan perkara aquo oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (20/6/2024).

Polda Metro Jaya saat ini sedang mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Firli Diduga Lakukan Pemerasan

Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.

Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh menggali terkait adanya aliran uang ke mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Hal itu terjadi saat Kasdi diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipidkor pada Rabu (19/6/2024) kemarin.

Dalam keterangannya, Kasdi menyampaikan diminta oleh SYL untuk melakukan sharing atau patungan. Kali ini, peruntukkannya bukan untuk operasional melainkan untuk Firli Bahuri. Total uang yang dikumpulkan berjumlah Rp 800 juta.

"Ada kebutuhan Rp800 (juta) yang akan diserahkan pada Pak Firli," kata Kasdi.

"Itu disampaikan juga oleh Pak Hatta," tanya Rianto.

"Ini sharing ini bukan untuk personal menteri lagi ini," timpal Rianto.

"Bukan," jawab Kasdi.

"Dikumpulkan Rp800 juta? Juta apa," tanya Rianto.

"Rupiah," jawab Kasdi.

"Dikumpulkan Rp800 juta untuk apa uang ini?" tanya Rianto.

Kasdi mengatakan, Rp800 juta akan diberikan kepada Firli Bahuri melalui Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar. Hal itu sebagaimana informasi yang disampaikan oleh Muhammad Hatta.

"Informasi yang saya terima dari pak hatta disampaikan. Awalnya pak Hatta tidak menyampaikan itu, setelah beberapa lama, Pak Hatta sampaikan bahwa itu akan disampaikan kepada pak Firli melalui Kapolrestabes Semarang. Nah kebetulan Kapolrestabes Semarang ini adalah saudara pak menteri," ujar Kasdi.

"Iya saya dengar diberita," jawab Rianto.

Janji Tuntaskan Kasus Ini

Kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Polisi pun memastikan akan menuntaskan kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjamin, proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya berjalan secara profesional, transparan akuntabel. Profesional.

"Dan pasti tuntas," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya belum menyerahkan kembali berkas perkara yang menyeret eks Ketua KPK Firli Bahuri.

"Setelah kita cross check ke bidang terkait, berkas belum ada diterima oleh Kejati DKI," Syahron Hasibuan kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

Syahron mengatakan, penyidik punya waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari jaksa. Namun, Syahron menyerahkan kembali kepada penyidik untuk pengembalian berkas.

"Kalau misalkan tidak dipenuhi akan kita kembalikan, akan begitu terus. itu diatur sama KUHAP-nya," ucap dia.

Infografis Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya