Liputan6.com, Bogor - Selebgram Kota Bogor diringkus atas dugaan promosi situs judi online melalui konten-konten di media sosialnya.
Wanita cantik berinisial CNH (19) ditangkap pada Selasa malam, 25 Juni 2024 di kosannya, Jalan Tanjung Pakuan, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Baca Juga
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan kasus ini bermula ketika tim siber sedang melakukan patroli dan menemukan seorang perempuan mengunggah konten-konten situs judi online di akun Instagram @clayssss_.
Advertisement
"Setelah ditelusuri ternyata selebgram yang mempunyai 17.900 pengikut. Kemudian dilakukan penangkapan," ujar Bismo, Rabu (26/6/2024).
Bismo menerangkan, pengakuan dari pelaku bahwa dia menerima tawaran endorse tersebut dari seseorang bernama Natali, yang sama sekali tidak dikenalinya.
Pelaku mendapat tawaran untuk mempromosikan situs judi online dengan imbalan Rp 5,5 juta. Dengan syarat mengunggah konten di Insta Stories sebanyak dua kali dalam sehari.
"Imbalan dijanjikan dibayar per bulan. Setelah setuju, pelaku kemudian mengiklankan situs judi online dari tanggal 5 sampai 25 Juni 2024," terangnya.
Sejauh ini, pelaku yang berstatus mahasiswi di Kota Bogor ini sudah mendapat bayaran di awal dengan besaran Rp 3 juta. Sisanya akan diberikan pada akhir bulan.
"Namun karena keburu ditangkap, jadi dia hanya menerima Rp 3 juta saja," ucapnya.
Atas perbuatannya, selebgram tersebut dijerat Undang-undang Perjudian melalui Undang-undang (UU) ITE Nomor 1 Tahun 2024 perubahan atas perubahan UU 11/2008, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Polri dan Masyarakat Harus Sinergi
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berkomitmen memberantas judi online yang sudah menjadi ‘penyakit’ masyarakat. Tindakan paling konkret adalah dengan menangkap bandar yang digadang kebal aparat. Namun Polri mengklaim, ada sejumlah sosok yang diyakini seorang banda sudah ditangkap per 25 Juni 2024.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif SARA Institute, Muhammad Wildan mengapresiasi kinerja Mabes Polri dalam memberantas ‘penyakit’ masyarakat tersebut. Menurut dia, judi online sudah menjadi hal yang patut diperhatikan.
“Penyakit Masyarakat ini (judi online) perlu kita awasi bersama, jangan sampai merusak generasi muda di masa depan,” kata Wildan dalam keterangan diterima, Rabu (26/6/2024).
Wildan percaya, dengan ditangkapnya bandar judi online maka dipastikan Polri memberikan komitmen dalam memberantas jaringan judi online.
“Saya sangat mengapresiasi langkah dan kinerja polri dalam mengusut dan memberantas mafia judi online” tegas dia.
Wildan mewanti, pemberantasan judi online tidak semata tugas dari penegak hukum. Menurut dia masyarakat juga harus mengambil peran untuk mendukung kerja-kerja kepolisian dengan menjauhi perilaku judi online.
“Kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk turut mendukung Kepolisian Republik Indonesia dalam Menuntaskan Penyakit Masyarakat berupa judi online ini,” ajak Wildan.
Advertisement