Ketua Pelaksana Konser Lentera Festival di Tangerang Kena Pasal Berlapis

Polisi menetapkan Muhammad Dian Permana Angga (27), ketua pelaksana Konser Lentera Festival, sebagai tersangka. Adapun yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 27 Jun 2024, 13:50 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2024, 13:50 WIB
Lentera Fest
Konser musik Lentera Festival 2024 yang sedianya digelar di Tangerang batal digelar dan malah berujung kerusuhan penonton hingga panggung dibakar massa yang mengamuk. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan Muhammad Dian Permana Angga (27), ketua pelaksana Konser Lentera Festival, sebagai tersangka. Adapun yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis.

"Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil gelar perkara,”kata Kasatreskrim Polresta Tangerang, kompol Arief N Yusuf, Kamis (27/6/2024).

Disebutkan, pria yang mengadakan acara di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang itu, disangkakan pasal antara lain Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.

"Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan," jelas Arief.

Dia pun menjelaskan, perihal aliran dana atau uang hasil penggelapan konser musik tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih dalam.

"Nanti itu pas press rilis ya, kemarin sudah ditangkap, orangnya sudah ada. Untuk materi penyidikan kami akan sampaikan untuk kronologinya," kata Arief.

Sebelumnya, polisi menetapkan Muhammad Dian Permana Angga, 27 tahun, ketua pelaksana Konser Lentera Festival, sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan merugikan ratusan juta rupiah.

“Sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Kamis (27/6/2024).

 Kasat juga menjelaskan penetapan itu diputuskan setelah pihaknya mengumpulkan bukti-bukti dan gelar perkara kasus tersebut. Sehingga diputuskan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan.

Sudah Ditahan

“Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil gelar perkara,” ujarnya

Sementara, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono memastikan, bila Muhammad Dian Permana sudah menjadi tahanan Mapolresta.

“Sudah ditahan di Polres,”singkatnya.

Seperti diketahui, Ketua panitia Lentera Festival 2024 yang diduga membawa kabur uang senilai ratusan juta rupiah dan mengakibatkan konser batal digelar, sehingga berakhir ricuh di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, akhirnya ditangkap polisi. Tersangka ditangkap di Lebak di tempat persembunyiannya.

Penonton Kesal

Polisi tengah menyelidiki kasus pembakaran sound system dan panggung oleh penonton saat gelaran konser Lentera Festival di Area Lapangan Sepak Bola Pasar Kemis, Tangerang, Minggu (23/6/2024) malam.

Sebab, selain amukan massa yang menyebabkan pembakaran panggung dan sound system, diduga juga ada penjarahan pagar pembatas penonton dalam kejadian tersebut.

Kejadian tersebut, berawal saat pukul 19.00 WIB, penonton melihat tidak ada panitia di area panggung dan panggung masih terlihat gelap. Padahal, berdasarkan rundown acara di Tangerang itu, konser di mulai sekitar pukul 20.00 WIB.

"Lalu, penonton yang curiga mulai teriak, mana artisnya dan kapan mulai," kata Kapolsek Pasar Kemis, AKP Ucu Nuryandi, Senin (24/6/2024).

Hingga akhirnya, kekesalan penonton pun memuncak pada pukul 20.00 WIB. Saat konser tidak kunjung mulai.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya