Mencari Sosok Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas

Pendaftaran terbuka untuk siapa saja yang ingin menjadi pimpinan dan dewan pengawas KPK. Nantinya, para pendaftar akan diseleksi oleh panitia seleksi capim KPK.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 28 Jun 2024, 00:01 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2024, 00:01 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari sosok pimpinan baru. Panita seleksi calon pimpinan atau pansel capim KPK pun sudah dibentuk. 

Untuk itu, pansel capim KPK membuka pendaftaran calon pimpinan dan calon anggota Dewan Pengawas untuk periode 2024-2029. Pendaftaran capim KPK dimulai 26 Juni-15 Juli 2024.

Pendaftaran terbuka untuk siapa saja yang ingin menjadi pimpinan dan dewan pengawas KPK. Nantinya, para pendaftar akan diseleksi oleh panitia seleksi capim KPK. 

Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK Muhammad Yusuf Ateh memastikan akan mencari calon pimpinan KPK yang memiliki integritas tinggi, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

Selain menunggu pendaftar, pansel juga bersafari ke berbagai lembaga termasuk ke KPK untuk meminta masukan perihal proses seleksi nantinya.

"Tentu kita akan cari pimpinan KPK, yang pertama, tentu punya integritas tinggi dan sebagainya. Nanti masih akan dirumuskan kembali dengan mendengar masukan-masukan dari publik," kata Yusuf di Jakarta.

Sementara itu, pengumuman pendaftaran capim dan Dewas KPK akan dilakukan pada 4-25 Juli 2024. Masyarakat dapat melihat melalui media cetak, media elektronik, laman resmi KPK, dan situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Syarat dan tata cara pendaftaran capim KPK tertera dalam surat pengumuman nomor 02/PANSEL-KPK/06/2024.

Berikut syarat mendaftar capim KPK:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan
  5. Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan
  6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
  7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik
  8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik
  9. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi
  10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, dan
  11. Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Adapun cara mendaftar capim KPK yakni:

a. Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id (dapat diakses pada saat pendaftaran dimulai);

b. Mengisi daftar riwayat hidup pada laman https://apel.setneg.go.id;

c. Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa:

  1. Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan ditujukan kepada panitia seleksi;
  2. Pas foto berwarna terbaru ukuran (4x6);
  3. Kartu Tanda Penduduk;
  4. NPWP;
  5. Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;
  6. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dengan menyebutkan instansi/organisasi tempat bekerja;
  7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah;
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
  9. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
  10. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih, bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
  11. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
  12. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat; dan'
  13. Makalah dengan tema "Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam Pemberantasan Korupsi". Maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1½ spasi.

Adapun format surat-surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 6), 9), 10), 11), dan 12) dapat diunduh dari https://apel.setneg.go.id.

Kemudian, pendaftaran melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat laman: https://apel.setneg.go.id.

 

 

Minta Masukan Kapolri sampai Jaksa Agung

Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK Muhammad Yusuf Ateh. (Lizsa Egeham).
Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK Muhammad Yusuf Ateh. (Lizsa Egeham).

Pansel juga memastikan akan meminta masukan serta pendapat dari sejumlah pihak terkait proses seleksi. Salah satunya, impinan dan Dewas KPK yang saat ini menjabat.

"Kita punya agenda untuk bertemu dengan lembaga-lembaga publik, lembaga-lembaga negara yang saat ini banyak berhubungan dengan KPK, seperti pimpinan KPK sendiri kita akan juga mengagendakan untuk pertemuan, dengan Dewas," kata Wakil Ketua Pansel Capim KPK dan Dewas KPK Arif Satria di Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Selain itu, pansel juga berencana menemui aparat penegak hukum dan lembaga tinggi negara. Mulai dari Mahkamah Agung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Juga dengan Kapolri, dengan Jaksa Agung, dengan Kepala BIN, Mahkamah Agung. Ada sejumlah lembaga negara yang nanti kita akan berkomunikasi," jelasnya.

Dia tak memberi tahu di mana dan kapan pertemuan akan dilakukan. Pansel KPK telah mengagendakan pertemuan dengan pemimpin redaksi (pemred) media di Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, 5 Juni 2024.

"Agenda pertemuan dengan berbagai pihak dimulai besok itu adalah dalam rangka menyerap aspirasi," ujar Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.

Kemudian, pansel mengundang pimpinan perguruan tinggi pada Kamis, 6 Juni 2024, untuk meminta masukan. Pada Senin, 10 Juni 2024, Pansel Capim dan Dewas KPK akan mengundang pimpinan BUMN hingga penggiat antikorupsi.

"Jadi penggiat anti korupsi sangat banyak dan kita harapkan masukan-masukan dari publik khususnya, dari temen-temen CSO (Civil Society Organization) untuk bisa menyampaikan aspirasi kemudian juga menyampaikan harapan-harapannya, kemudian juga menyampaikan masukan-masukannya," tutur Arif.

"Sehingga proses kita dalam rangka untuk seleksi Pimpinan KPK dan Dewas ini berjalan sekali lagi dengan sebaik2nya sesuai dengan yang diharapkan publik," sambung dia.

Di sisi lain, Arif mengaku pansel belum bertemu dan mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo  (Jokowi) terkait seleksi capim dan Dewas KPK.

Dia menjamin pansel akan bekerja sesuai aturan dalam menyeleksi capim dan Dewas KPK.

"Jadi pansel bekerja sesuai dengan keppres, sesuai tugas yang ada di UU. Itu yang kita laksanakan. Sampai hari ini kita tidak ada pertemuan dengan presiden," pungkas Arif.

  

Harus Lakukan Seleksi Ketat dan Cermat

Pansel Capim KPK
Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK, Muhammad Yusuf Ateh (tengah), bersama Wakil Ketua Pansel KPK, Arif Satria (kiri) dan Anggota Pansel KPK, Ivan Yustiavandana. (Lizsa Egeham).

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut pansel harus melakukan seleksi ketat dalam proses rekrutmen agar pimpinan terpilih nantinya dapat secara tegas memberantas tindakan korupsi di Indonesia.

"Kita harapkan pansel ini bekerja dengan baik dan bisa menyeleksi betul calon-calon pimpinan KPK ke depan. Nah kita harapkan ke depan tentu lebih baik lagi, ya, supaya betul-betul yang memiliki integritas, kemampuan dan integritas melakukan (pemberantasan korupsi)," kata Ma'ruf Amin dalam Keterangan tertulis, Rabu (5/6/2024).

Dia menyampaikan, setelah melewati 5 periode kepemimpinan, sudah banyak pengalaman yang dapat dijadikan referensi dalam pemilihan calon pimpinan mendatang.

"Karena sudah sekian periode ya, sudah berapa, lima ya, saya kira sudah banyak tentu pengalaman yang sudah dijalankan," ungkap Ma'ruf.

Selain itu, Ma'ruf menilai, pengalaman tersebut juga dapat menjadi pegangan agar penanganan pemberantasan korupsi ke depan lebih baik lagi.

"Hambatannya, atau hal-hal yang (terkait) keberhasilannya, saya kira lima tahun ini diharapkan sudah cukup semacam pengalaman-pengalaman yang sudah dilakukan itu. Karena itu kita harapkan ke depan sudah bisa bekerja lebih baik lagi," pungkas Ma'ruf.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Pansel Capim KPK harus cermat menelusuri rekam jejak para calon, salah satunya tidak terafiliasi dengan politik.

"Pansel juga mesti cermat adanya potensi afiliasi (keterkaitan) kandidat dengan warna politik tertentu," kata Jaksa Agung Burhanuddin saat menerima audiensi Pansel Capim dan Dewas KPK) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 12 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.

Pesan itu disampaikan Jaksa Agung saat bertemu dengan Tim Pansel KPK yang terdiri atas Ketua Pansel Muhammad Yusuf Ateh (Kepala BPKP), beserta Wakil Ketua merangkap anggota Pansel Prof Arif Satria dan tujuh anggota lainnya dalam rangka audiensi menjaring aspirasi mengenai capim dan Dewas KPK.

Menurut Burhanuddin, Pansel KPK harus menelusuri rekam jejak kandidat secara serius agar didapatkan kandidat pimpinan dan dewan pengawas KPK yang independen.

"Penelusuran rekam jejak bukan hanya semata terkait hukum, tetapi juga menyangkut etika," katanya.

Tidak hanya itu, tambah Burhanuddin, Pansel KPK harus menjamin proses seleksi benar-benar memenuhi nilai transparansi dan akuntabilitas sebagaimana tercermin dalam Pasal 31 Undang-Undang KPK.

"Setiap perkembangan pada setiap tahapan seleksi mutlak harus disampaikan kepada masyarakat," ujarnya.

Selanjutnya, Pansel KPK juga harus berpijak pada prinsip meaningful participation selama proses seleksi berlangsung. Bercermin pada Pasal 30 ayat (6) Undang-Undang KPK yang secara tegas menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk memberikan tanggapan atas kinerja pansel.

Infografis Profil dan Harta Kekayaan Firli Bahuri, Ketua KPK Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Profil dan Harta Kekayaan Firli Bahuri, Ketua KPK Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya