KPK Bakal Dalami Green House Milik Ketua Partai yang Bersumber dari Dana Kementan

Kubu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menuding adanya pembangunan green house di Pulau Seribu yang dananya bersumber dari Kementerian Pertanian (Kementan).

oleh Tim News diperbarui 03 Jul 2024, 10:20 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2024, 10:20 WIB
Tujuh Saksi Dihadirkan JPU KPK pada Sidang Lanjutan SYL
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kubu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menuding adanya pembangunan green house di Pulau Seribu yang dananya bersumber dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Menanggapi kabar itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami semua fakta yang terungkap pada saat persidangan SYL.

"Semua fakta persidangan akan didalami oleh penyidik di sprindik yang masih aktif, di tindak pidana pencucian uang," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

Kubu SYL sempat meminta kepada KPK untuk menyelidiki hal tersebut. Tessa mengatakan selama ada bukti terkait pembangunan green house yang diduga milik ketua partai, tentunya pihak KPK bakal meminta keterangan pihak terkait.

"Saksi-saksi yang memang terkait, yang bisa mendukung pembuktian unsur perkara yang sedang ditangani, tentunya akan diminta keterangan, termasuk yang di fakta persidangan," jelas Tessa.

Sebelumnya, kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengungkap adanya bangunan green house di Kepulauan Seribu yang anggarannya berasal dari Kementerian Pertanian (Kementan). Bangunan tersebut kata dia milik salah seorang ketua partai.

Hal itu diungkapkan pada saat agenda sidang tuntutan untuk terdakwa SYL, mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, dalam perkara pemerasan dan gratifikasi.

Mulanya ketua hakim, Rianto Adam Pontoh, mempersilakan bagi masing-masing terdakwa dan penasihat hukum ingin mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa.

Djamaluddin kemudian membeberkan adanya permintaan pembangunan green house dengan anggaran mencapai triliunan rupiah.

"Kami cuma minta tolong, di Kementerian Pertanian Ri bukan cuma soal ini, bukan cuma soal ini. Saya kira bapak-bapak tahu itu, ada impor yang nilainya triliunan," kata Djamaluddin di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

"Ada permohonan bangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga," sambung dia.

Jaksa Persilakan Kubu SYL Laporkan ke KPK soal Green House Milik Ketua Partai

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak mempersilakan kubu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melaporkan dugaan aliran dana Kementerian Pertanian (Kementan) ke green house di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai.

"Pada intinya setiap tindak pidana yang dilaporkan akan ditindaklanjuti. Silakan kalau pihak Pak SYL maupun pengacara, penasihat hukumnya mempunyai data informasi yang terkait bahwa ada aset, baik itu yang kami dengar di Kepulauan Seribu, green house dan sebagainya, silakan dilaporkan," ucap Meyer ditemui setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024) seperti dilansir Antara.

Meyer mengatakan, Indonesia memiliki lembaga penegak hukum yang bisa memproses dugaan tersebut. Hal ini, kata dia, agar asumsi itu tidak menjadi sebatas bola liar tanpa validasi.

"Silakan itu dibuktikan dan dilaporkan saja, supaya tidak menjadi bola panas atau bola liar. Kami menghargai kalau memang ada info itu, tentu siapa pun ya akan didalami, harus siap untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. Kami menunggu," kata Meyer.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis SYL di Persidangan Sebut Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis SYL di Persidangan Sebut Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya