Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari, Afifuddin: Innalilahi Wainnailaihi Rojiun

Hasyim Asy'ari dipecat DKPP dari jabatan Ketua KPU buntut kasus dugaan asusila. Kini Mochammad Afifuddin ditunjuk menjadi Plt Ketua KPU.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 04 Jul 2024, 14:14 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2024, 14:14 WIB
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (Liputan6.com/ M Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI, menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat terkait kasus asusila. Afifuddin mengatakan tugas barunya tersebut tidaklah mudan dan penuh dengan tantangan.

"Innalillahi wainnailaihi rojiun dan Bismillahirahnirahim. Teman-teman KPU tadi secara bulat secara sepakat memberikan mandat kepercayaan ke saya untuk menjadi Plt Ketua KPU RI. Tentu bukan hal yang mudah, tapi harus kita hadapi secara bersama-sama," kata Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

Dia mengatakan roda organisasi di KPU berjalan sangat sangat kompak, meski diterpa kasus Hasyim Asy'ari. Afif menyampaikan pihaknya akan melakukan penguatan konsolidasi internal serta memastikan tahapan Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar.

"Yang akan kami lakukan adalah menguatkan kembali konsolidasi internal kita, tindak lanjut putusan MK yang belum selesai. Yang sangat penting, kita akan menghadapi Pilkada Serentak 2024, sehingga yang kita lakukan adalah ingin memastikan tidak ada tahapan apapun yang terganggu, tidak ada persiapan apapun yang terganggu dari sisi keorganisasian di KPU," tuturnya.

"Kami berenam (Komisioner KPU) dengan Pak Sekjen seluruh jajaran KPU, akan segera melakukan percepatan konsolidasi untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 akan berjalan sesuai rencana dan tahapan yang sudah ada," sambung Mochammad Afifuddin.

 

Ditunjuk Lewat Pleno Komisioner KPU

Logistik Pemilu KPU
Jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) (dari kiri); Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Hasyim Asy’ari (ketua), Yulianto Sudrajat, dan Idham Holik berbincang sebelum menyampaikan keterangan pers tentang logistik Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20//2023). Dalam keterangannya, KPU memastikan pengadaaan logistik pemilu sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta memastikan tidak ada keterlambatan dalam distribusi logistik di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Afifuddin ditunjuk oleh lima Komisioner KPU RI lainnya sebagaimana hasil rapat pleno Plt Ketua KPU RI. Dia akan menjadi Plt Ketua KPU RI sampai Ketua KPU RI definitif ditetapkan.

"Kami melakukan rapat pleno salah satunya memutuskan pelaksana tugas dari Ketua KPU. Hasil pleno kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Plt Ketua KPU RI untuk melakukan tugas-tugas organisasi sampai dengan dipilihnya Ketua KPU secara definitif," kata Komisioner KPU August Mellaz dalam konferensi pers, Kamis (4/7/2024).

Dia menjelaskan pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2022. Afifuddin sendiri juga merupakan salah satu Komisioner KPU.

"Kami punya waktu 1x24 jam untuk menentukan langkah-langkah organisasi dan kami sudah memutuskan hari ini kami sudah melakukan rapat pleno secara lengkap 6 orang komisioner," jelasnya.

 

Hasyim Asy'ari Dipecat dari Ketua KPU

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Pastikan Kesiapan Debat Pertama Capres/Cawapres Pemilu 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan terkait persiapan debat capres dan cawapres Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (11/12/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024) seperti dilansir Antara.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.

Infografis Heboh KPU Digugat Rp 70,5 Triliun Usai Pendaftaran Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Heboh KPU Digugat Rp 70,5 Triliun Usai Pendaftaran Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya