Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dinilai Bisa Berpotensi Dijerat Korupsi Selain Kasus Etika

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai harus proaktif soal pertanggungjawaban anggaran KPU pada satu bulan yang lalu.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Jul 2024, 13:53 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2024, 13:53 WIB
DKPP Berhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Hasyim Asy'ari memberikan keterangan terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam menilai, kasus asusila mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bisa tidak hanya soal pelanggaran etika. Namun bisa ditelusuri ke ranah pidana dengan dugaan korupsi.

"Temuan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah bisa menjadi salah satu bukti awal dari aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan langkah proaktif. Apalagi ada pembayaran hotel yang hampir 1 bulan (untuk CAT) saya kira harus ditelisik," kata Arif kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Minggu (7/7/2024).

Arif mendorong, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus proaktif, apakah mereka sudah melansir soal pertanggungjawaban anggaran KPU pada satu bulan yang lalu. Sebab berdasarkan putusan DKPP, terkuak ke publik ada beberapa fasilitas negara yang dianggap disalahgunakan.

"Jadi lakukan langkah cepat, audit investigatif," saran Arif.

Dengan demikian, Arif yakin Hasyim bisa dijerat dengan tindak pidana lewat upaya proaktif dari aparat penegak hukum yang kaitan dengan kasus korupsinya.

"Jadi bukan hanya etik tapi ada tindakan pidana korupsi, jadi kita mendorong KPK jangan hanya saat pemilu saja memantau money politik serangan fajar, KPK kewenangannya cukup besar berkontribusi dalam demokrasi elektoral kita," tandas Arif.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Berupa Apartemen di Jaksel dan Uang Rp 30 Juta Perbulan

DKPP Berhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Ketua DKPP Heddy Lukito mengatakan, Hasyim Asy'ari selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari rupanya telah menyiapkan fasilitas dengan menyewakan apartemen dan antar jemput dari bandara dengan menggunakan mobil dinas KPU untuk CAT, korban asusila yang melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI selama tinggal di Indonesia.

Hal ini terungkap dalam salinan putusan DKPP nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa, Hasyim memberikan fasilitas berupa apartemen terhadap CAT. Bahkan, ia mendapatkan jemputan dengan menggunakan mobil dinas untuk menuju ke apartemen tersebut.

"Pada tanggal 9 Desember 2023, Pengadu tiba di Indonesia dari Belanda dan dijemput oleh Teradu di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan mobil dinas Teradu. Hal ini sesuai dengan keterangan Pihak Terkait Suhardi selaku driver Teradu," bunyi salinan pada halaman 57 seperti dikutip, Kamis (4/7/2024).

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu telah menyiapkan satu unit apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan atas nama Wildan Sukhoyya untuk digunakan Pengadu sejak tanggal 8 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024 sesuai bukti Pihak Terkait Ahmad Wildan Sukhoyya (vide Bukti PT-2)," sambungnya.

Apartemen unit 705 Oakwood Suites yang ditempati oleh CAT itu ternyata sama dengan Hasyim.

"Bahwa tiket pesawat Belanda-Jakarta dan penyewaan unit 705 Oakwood Suites Kuningan dibiayai menggunakan uang Teradu. Terungkap pula fakta bahwa Teradu menempati unit 706 di Oakwood Suites Kuningan atau di apartemen yang sama dengan Pengadu," tulis salinan tersebut.

Selama menempati unit apartemen itulah, korban selalu menagih janji dan kepastian dari Hasyim pasca kejadian yang terjadi pada 3 Oktober 2023.

"Akan tetapi, Pengadu menerangkan bahwa Teradu tidak dapat memberikan jawaban yang pasti, sehingga Pengadu meminta Teradu untuk membuat surat penyataan tertulis di atas meterai. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2024, Teradu memenuhi permintaan Pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai oleh Teradu," tulis dalam salinan.

Biayai Keperluan CAT Sebanyak Rp 30 Juta Perbulan

DKPP Berhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Hasyim Asy'ari merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pokok isi dari surat pernyataan itu yakni Hasyim akan mengurus balik nama apartemen atas nama CAT. Kemudian, membiayai keperluan CAT di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta setiap bulannya.

Selanjutnya, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik Pengadu (CAT) seumur hidup dan tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.

Berikutnya, Teradu diminta untuk menelpon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

"Bahwa terhadap lima poin sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 2 Januari 2024, Pengadu merasa belum yakin. Sebagai bentuk proteksi, Pengadu menginginkan adanya konsekuensi jika kelima poin tersebut tidak ditepati oleh Teradu," bunyi dalam salinan tersebut.

"Maka ditambahkanlah klausul 'Demikian surat pernyataan dibuat dengan sebenarnya. Bila tidak dapat dipenuhi, saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar Rp 4.000.000.000,- yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun yang dibuat dan ditandatangani oleh Teradu pada tanggal 5 Januari 2024 (vide Bukti P-9)," pungkasnya.

Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya