8 Pengelola Website Judi Online - Streaming Pornografi Jaringan Taiwan Dibekuk Polisi

Mereka semua saling bekerjasama untuk mengelola website Hot51 judi online sejak Desember 2023 hingga April 2024. Dengan kerap mengganti domain dari website tersebut untuk menyamarkan kontennya.

oleh Muhammad AliTim News diperbarui 09 Jul 2024, 05:17 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2024, 05:17 WIB
judi online
Dittipidum Bareskrim Polri berhasil menangkap sebanyak delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus judi online dan konten streaming pornografi jaringan internasional. (Tim News).

Liputan6.com, Jakarta - Dittipidum Bareskrim Polri berhasil menangkap sebanyak delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus judi online dan konten streaming pornografi jaringan internasional.

“Berhasil mengungkap tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Adapun delapan tersangka yang ditangkap yakni berinisial CCW dengan peran sebagai marketing, inisial SM sebagai Customer Service, inisial WAN selaku agen, serta inisial KA, AIH, NH, DT, ST berperan sebagai host live streaming.

Mereka semua saling bekerjasama untuk mengelola website Hot51 sejak Desember 2023 hingga April 2024. Dengan kerap mengganti domain dari website tersebut untuk menyamarkan kontennya.

“Pada situs hot51 tersedia dua layanan yaitu layanan judi online dan layanan live streaming pornografi. Dalam hal layanan live streaming sindikat ini merekrut agen yang bertugas mencari streamer atau host,” ungkapnya.

“Adapun host tersebut melaksanakan live streaming sambil berpakaian minim atau seksi sampai dengan tidak berpakaian dan berhubungan intim sedangkan agen bertugas mengatur jam kerja dan mencatat kinerja host secara pendapatan host ataupun atau gaji maupun bonus,” sambungnya.

Dari skema itu, para host nantinya akan bekerja melakukan siaran langsung selama tiga jam pada tiap hari dan mendapatkan gaji minimum. Dengan bonus mendapatkan bonus gift yang diberikan oleh penonton.

“Berdasarkan proses penyidikan didapatkan informasi terkait dengan pembagian persentase agen dan host. Di mana agen mendapatkan keuntungan 10% dari gaji dan gift,” tuturnya.

 

Dikendalikan Jaringan Taiwan

Sementara itu, kasus judi online dan pornografi berhasil diungkap di 6 Provinsi di Indonesia, yakni di DKI Jakarta berada di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat, di Jawa Barat berlokasi di Bandung, di Banten ada di Tangerang.

Kemudian untuk Jawa Tengah ada di Semarang serta Jepara, lalu Bali yang bertempat di Klungkung, dan terakhir Sulawesi Selatan yang terdapat di Makassar.

“Mereka memiliki server yang berada di Taiwan dan kantor operasional yang berada di Tangerang Karawaci,” kata Djuhandani.

Dari pengungkapan itu, saat ini penyidik telah memasukan seorang inisial K yang merupakan warga negara Taiwan dalam daftar pencarian orang (DPO). K ini memiliki peran sebagai pemimpin yang mengkoordinasikan delapan tersangka.

“Modus operandinya adalah para pelaku bagian dari sindikat bandar judi internasional yang dipimpin oleh warga negara Taiwan berinisial K. Sementara masih DPO, kami terus berkoordinasi dengan Hubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri) untuk mencari keberadaan K,” sambungnya.

Menurutnya, K ini memang sengaja merekrut orang WN Indonesia sebagai pekerja. Namun untuk saat ini belum ada kaitannya dengan kasus perjudian online jaringan internasional yang sempat diungkap sebelumnya.

“Kalau kita hubungkan dengan berapa kasus yang sudah kita ungkap terkait perjudian baik itu di wilayah, maupun yang sudah ditangani oleh Bareskrim, sampai saat ini belum kita dapatkan ataupun hasil lidik kita belum terhubung,” tuturnya.

“Artinya bahwa ini sindikat yang baru saja kita temukan dengan modus yang kita dapatkan baru. Dan ini juga menjadi perhatian baik itu kami juga selaku aparat penegak hukum terkait adanya pengembangan modus modus yang dilakukan oleh pelaku,” tambah Djuhandani.

Sementara dalam kasus ini, Para tersangka telah dijerat Pasal 303 KUHP dan atau pasal 45 ayat satu dan 3 juncto Pasal 27 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis Heboh Usulan Keluarga Korban Judi Online Terima Bansos. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Heboh Usulan Keluarga Korban Judi Online Terima Bansos. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya