Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum meneken surat keputusan presiden atau keppres soal pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengaku, hingga saat ini keppres tersebut belum sampai di meja kerjanya.
"Belum sampai di meja saya," kata Jokowi, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Baca Juga
Kendati demikian, Jokowi memastikan bakal menandatangani keppres pemberhentian terhadap Hasyim begitu sampai di meja kerjanya.
Advertisement
"Kalau sudah sampai di meja saya, saya buka, saya tanda tangan," ujar Jokowi.
Jokowi menegaskan posisi pemerintah menghormati putusan DKPP tersebut. Dia juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tetap berjalan.
"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan dan pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil," kata Jokowi.
Sebelumnya, Istana memastikan Presiden Jokowi bakal menindaklanjuti suara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanski pemberhentian terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara Pemilu.
Nantinya tindak lanjut dari putusan DKPP akan dilakukan melalui penerbitan Keputusan Presiden atau Keppres.
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," kata Ari dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 3 Juli 2024.
Pilkada Dipastikan Tetap Sesuai Jadwal
Terlepas dari adanya sanksi terhadap Hasyim, Ari memastikan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tetap dilakukan sesuai jadwal.
"Pemerintah memastikan Pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," kata Ari.
Sebelumnya DKPP resmi jatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement