Baru Seminggu Keluar Penjara, Sindikat Pencurian Motor di Kebayoran Baru Diringkus Polisi

Sindikat pencurian motor ini kerap beraksi di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada siang bolong. Mereka menyasar sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Jul 2024, 14:32 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2024, 14:32 WIB
Polsek Metro Kebayoran Baru Ungkap Sindikat Pencurian Motor, 6 Pelaku Ditangkap
Polsek Metro Kebayoran Baru ungkap sindikat pencurian sepeda motor, 6 pelaku ditangkap. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Terdapat enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, bahkan satu di antaranya baru saja menghirup udara bebas dari dalam penjara.

Kepala Unit Reskrim (Kanit Reskrim) Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi mengungkapkan, tiga orang komplotan pelaku yaitu S (35), U (28), S (35). Mereka sudah beraksi tiga kali di wilayah Kebayoran Baru.

Mereka menyasar sepeda motor lemah pengawasan yang terparkir di pinggir jalan. Aksinya, biasanya dilakukan di siang hari bolong.

"Modus operandi pelaku melakukan random di mana saja yang kelihatan itu aman untuk dicongkel menggunakan kunci-kunci letter T, dan dilakukan siang hari," kata Nunu kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Nunu mengatakan, sepeda motor hasil curian kemudian dititipkan kepada tiga orang penadah S (20), S, dan I (30) untuk dijual secara online maupun offline. Kawanan ini membanderol dengan harga Rp 3,2 juta per-unit.

"Sepeda motor tersebut dijual lagi kepada pihak yang mau beli tanpa surat-surat. Uang hasil kejahatan rata-rata untuk keperluan pribadi, ada yang buat punya narkoba juga ada, satu paling satu," ujar dia.

Terkait kejadian ini, dua orang inisial U dan A telah ditangkap di Lebak, Banten. Sementara pelaku lainnya diamankan di wilayah Jakarta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Baru Seminggu Keluar Penjara

Berdasarkan catatan kepolisian, Nunu menyebut, dua orang tersangka inisial U dan S merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

"Mereka melakukan curanmor sudah lama, bahkan ada yang baru keluar satu minggu kemudian dia melakukan lagi," ujar dia.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita 8 unit sepeda motor hasil curian.


Pemilik Bisa Ambil Kendaraannya Tanpa Dipungut Biaya

Nunu mempersilakan masyarakat yang pernah menjadi korban pencurian kawanan ini untuk mengambil sepeda motor miliknya tanpa dipungut biaya sepeser pun.

"Kami menghubungi pemilik kendaraan sepeda motor tersebut untuk mengambil di Polsek Metro Kebayoran Baru dan kami menghubungi melalui nomor rangka dan nomor mesin yang ada di motor tersebut, kami beri kesempatan untuk ambil ke sini dan diambil tanpa dipungut biaya," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya