Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali melayangkan panggilan kepada MRR (23) untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan penyekapan disertai penganiayaan. Pemeriksaan lanjutan dilakukan usai kasus diambil alih Polres Metro Jakarta Timur.
Pihak keluarga korban sekaligus pelapor dalam kasus ini, Yusman membenarkan, telah menerima surat panggilan dari penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
Baca Juga
Dia bersama korban dan penasihat hukum diminta hadir menemui penyidik di Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat, 12 Juli 2024 mendatang.
Advertisement
"Kasus Rafif dipindahkan ke Polres Metro Jakarta Timur dan setelah jumatan besok tanggal 12 Juli 2024, dipanggil pihak Polres untuk diminta keterangan lanjutan," kata dia saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Yusman mengatakan, pihak yang dipanggil ada tiga orang. Adapun, dirinya selaku om dari korban, penasihat hukum dan korban.
"Iya kami bertiga," ucap dia.
Yusman mengatakan tak ada bukti baru yang diserahkan kepada penyidik pada pemeriksaan lanjutan besok.
"Tidak ada, kata mereka pemeriksaan lanjutan aja terhadap pelapor," ujar dia.
Sebelumnya, Polisi menyelidiki dugaan penyekapan yang dialami oleh seorang pemuda Inisial MRR (23). Kasus ini awalnya oleh korban dilaporkan ke Polsek Duren Sawit, namun kini penanganannya diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, Polres Metro Jaktim telah menarik laporan polisi atas nama MRR.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/86/VI/2024/SPKT/POLSEK DUREN SAWIT/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.
"Polres Metro Jakarta Timur telah menarik laporan polisi dari Polsek Duren Sawit tentang dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan sebagaimana diatur Pasal 33 KUHP," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (9/6/2024).
Â
Awal Mula Kasus
Peristiwa ini berawal dari bisnis jual-beli mobil. Ketika itu, korban mengakui menggunakan uang milik H pada Oktober 2023.
Namun, korban tak kunjung membayar hingga berujung pada penyekapan. Ade Ary menyebut, penyekapan terjadi pada 19 Februari 2024 hingga 30 Mei 2024.
"Pelapor tidak mampu mengembalikan dan akhirnya pelapor merasa disekap karena tidak boleh meninggalkan tempat sejak 19 Februari-30 Mei 2024," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, pihak Polres Metro Jakarta Timur masih mendalami laporan tersebut. Ade belum berbicara secara gamblang mengenai kasus ini.
"Inilah peristiwa yang dilaporkan korban atau pelapor, sampai saat ini terus didalami," ucap dia.
Â
Advertisement