Liputan6.com, Tangerang - Dua pengamen berinisial MR (24) dan N (40) harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran keduanya terbukti mencuri sepeda motor saat tengah mengamen di salah satu rumah di Jalan Dahlia, Perumahan Bumi Indah, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa itu terjadi pada Juni 2024, bermula saat kedua pria tersebut datang ke kawasan setempat. Dari hasil pemeriksaan saksi, kedua pengamen itu terlihat berkeliling di wilayah tersebut sambil melakukan aktivitas mengamen.
Baca Juga
"Dia datang ke kawasan itu, berkeliling, seperti pengamen pada umumnya. Dan ternyata, mereka itu sedang memantau wilayah untuk melancarkan aksinya," kata Kapolsek Pasar Kemis, AKP Ucu Nuryandi, Jumat, 12 Juli 2024.
Advertisement
Tiba di salah satu rumah, kedua pria itu melakulan tindak pencurian kendaraan pada satu unit motor yang terparkir di halaman rumah warga. Saat itu, aksi pencuriannya ini ketahuan oleh pemilik rumah yang langsung melakukan pengejaran.
"Salah satu pelaku berinisial MR alias Ucil berhasil diamankan oleh warga, lalu digelandang ke Polsek Pasar Kemis untuk proses lebih lanjut, namun saat itu tidak cukup bukti. Pelaku yang tertangkap sempat membantah terlibat. Akhirnya, kami lepas, namun diam-diam kami terus memantaunya dan melakukan pengintaian," ujar perwira pertama polisi ini.
Â
Tak Bisa Mengelak Saat Polisi Temukan Kunci T
Hingga pada bulan Juli 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, Polsek Pasar Kemis, mendapat informasi bahwa pelaku tersebut berada di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya, dilakukan pencarian di tempat tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial MR.
"Kita lakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 buah kunci Leter T. Setelah diintrogasi benar, barang tersebut miliknya yang digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor milik warga di Pasar Kemis bersa rekannya NW," ungkapnya.
Dalam perkara tersebut polisi juga berhasil mengamankan penadah berinisial P. Lalu, saat ini ketiganya ditahan di Polsek Pasar Kemis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk dua pelaku pencurian kendaraan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Advertisement