Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto Sebut Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Lebih Baik

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menilai, penyelenggaraan ibadah haji 2024 ini berlangsung lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Mengapa begitu?

oleh Devira Prastiwi diperbarui 14 Jul 2024, 16:05 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2024, 16:05 WIB
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menilai, penyelenggaraan ibadah haji 2024 ini berlangsung lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Mengapa begitu?
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menilai, penyelenggaraan ibadah haji 2024 ini berlangsung lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Mengapa begitu? (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menilai, penyelenggaraan ibadah haji 2024 ini berlangsung lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pernyataan itu disampaikan Yandri guna menanggapi timbulnya silang pendapat di sejumlah kalangan tentang pembentukan Panitia Khusus atau Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024.

"Buktinya, tidak ada penelantaran dan penumpukan jemaah haji di Muzdalifah seperti tahun lalu," ujar Yandri dalam keterangan tertulis yang diterima, dikutip dari Antara, Minggu (14/7/2024).

Ia mengatakan, jemaah haji mengaku senang dengan pelayanan yang diberikan. Kesan itu didapatkan Yandri saat meninjau langsung ke lokasi pemondokan jemaah haji.

"Puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina berjalan lancar. Jemaah bisa beribadah dengan baik," ucap dia.

Yandri menilai, bukan perkara mudah untuk mengoordinasi dan memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan baik. Terlebih, kata dia, jemaah haji Indonesia pada tahun ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah.

Akan tetapi, ia mengatakan para amirul hajj dan segenap jajarannya telah berhasil mewujudkan pelaksanaan haji 2024 dengan baik.

"Jika terdapat kekurangan, sudah pasti ada, tetapi bukan bersifat major dan signifikan," tutup Yandri.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji 2024. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam Rapat Paripurna masa persidangan V Tahun Sidang 2023-2034, di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa 9 Juli 2024.

Berdasarkan data yang diterimanya, sudah ada 31 anggota DPR RI yang menjadi pengusul dari hak angket dan pansus terkait.

"Pimpinan dewan menerima surat dari perwakilan 31 pengusul anggota DPR RI antara lain ditandatangani oleh Haji John Kenedy Azis SH MH anggota Fraksi Partai Golkar," kata Cak Imin di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 9 Juli 2024.

 

Disetujui dalam Rapat Paripurna DPR

DPR menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji 2024, Selasa (9/7/2024).
DPR menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji 2024, Selasa (9/7/2024). (tangkapan layar Youtube DPR RI / TV Parlemen)

Cak Imin menyampaikan, mulainya pada 4 Juli 2024 terdapat hak usul pembentukan panitia khusus hak angket haji DPR RI sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat 2 undang-undang dasar negara Republik Indonesia UUD 45. Hal itu ditindaklanjuti dengan rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah pada tanggal 8 Juli 2024.

"Pada rapat konsultasi telah memutuskan mengagendakan penjelasan pengusul hak angket tentang pengawasan haji pendapat fraksi-fraksi terhadap hak usul angket Pansus haji serta penetapan pembentukan dan keanggotaan Pansus angket pengawasan haji dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna haji hari ini," jelas Cak Imin.

Cak Imin mengaku, pimpinan DPR RI sudah menerima sembilan nama sebagai juru bicara dan juga anggota yang terlibat dalam panitia khusus pelaksanaan haji tahun 2024

Dengan terkumpulnya nama-nama tersebut, dia pun bertanya kepada para peserta sidang apakah usulan hak angket dan pansus pengawasan haji 2024 bisa disetujui atau tidak.

"Setuju!," jawab anggota DPR RI peserta rapat paripurna.

"Terima kasih," kata Cak Imin sambil mengetuk palu sidang.

 

Tak Hanya Soal Kuota, Pansus Angket Haji DPR Juga Temukan Indikasi Korupsi

Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

DPR RI membentuk panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pansus angket haji ini dibentuk menyusul adanya berbagai temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 yang dilaksanakan Pemerintah.

"Pansus Hak Angket Haji kita harapkan dapat membongkar kotak pandora pengalihan kuota haji, yang seharusnya berdasarkan UU hanya diperbolehkan digunakan 8% untuk Haji Plus, tapi justru digunakan 50% oleh Kemenag ke Haji Khusus," kata Anggota Pansus Angket Haji, Luluk Nur Hamidah, dalam keterangannya, Rabu 10 Juli 2024.

Diektahui, pansus Angket Haji 2024 disepakati DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa 9 Juli 2024. Anggota Pansus terdiri dari anggota-anggota Fraksi DPR lintas Komisi, yang artinya bukan hanya dari Komisi VIII DPR sebagai mitra dari Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Luluk, Timwas Haji tak hanya menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap undang-undang terkait pengalihan kuota haji yang berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada pasal 64 ayat 2, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.

"Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus," tuturnya.

"Ada informasi yang kami terima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50% itu terindikasi ada korupsi. Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti," imbuh Luluk.

 

Pengalihan Kuota Jemaah Haji Plus Ciderai Nilai Keadilan

PKB Targetkan Hak Angket Pemilu Bisa Digulirkan Usai Pengumuman KPU 20 Maret 2024
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Mengenai pengalihan kuota jemaah untuk haji plus itu, Luluk menilai hal tersebut telah mencederai nilai-nilai keadilan.

"Ada rasa keadilan yang diabaikan oleh Pemerintah/Kemenag dari pengalihan kuota ini. Apalagi antrean jemaah yang sangat panjang. Khususnya antrean jemaah lansia reguler," paparnya.

Lebih lanjut, Pansus Angket Haji juga dibuat karena DPR menemukan adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah. DPR juga menyoroti tentang layanan Armurzna yang masih belum ada perubahan karena kesepakatan yang tidak sempurna yaitu over capacity baik tenda maupun toilet.

Oleh karena itu, kata Luluk, Pansus Angket Haji dibentuk sekaligus untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan memberikan rekomendasi guna meningkatkan kualitas pelayanan haji serta efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana haji.

"Kita ingin membangun ekosistem Haji yang jauh lebih baik, transparan, komprehensif hulu hilir, ramah lansia dan perempuan serta memperkuat dimensi lain yang seharusnya juga diperkuat," pungkas Luluk.

Infografis 3 Kriteria Jemaah Indonesia Dapat Badal Haji Gratis. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 3 Kriteria Jemaah Indonesia Dapat Badal Haji Gratis. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya