Polri Gelar Operasi Patuh Jaya Senin 15 Juli, Ini Daftar Pelanggaran yang Bakal Ditindak

Polri akan menggelar operasi Patuh Jaya 2024 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai dari 15 sampai dengan 28 Juli. Operasi ini dalam rangka menekan angka kecelakaan dan kemacetan lalu lintas.

oleh Tim News diperbarui 14 Jul 2024, 22:05 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2024, 22:05 WIB
FOTO: Operasi Patuh Jaya 2020 Segera Digelar
Polisi menindak pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas di Jalan Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai dari 15 sampai dengan 28 Juli. Operasi Patuh Jaya 2024i dalam rangka menekan angka kecelakaan dan kemacetan lalu lintas.

"Operasi Patuh Jaya bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas dan angka fasilitas korban kecelakaan, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas," tulis dalam laman resmi Korlantaspolri.ntmc yang dikutip, Minggu, (14/7/2024).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menyatakan untuk Operasi Patuh Jaya 2024 di wilayah hukum Polda Metro, pihaknya akan menurunkan ribuan personel gabungan untuk menyukseskan operasi tersebut.

"Jumlah personel yang diturunkan 2.983 gabungan," kata Latif.

Dalam operasi kali ini, kepolisian bakal menyasar pelanggaran lalu lintas mulai dari melawan arus hingga penertiban parkir liar. Berikut daftar sasaran pelanggaran yang akan ditindak petugas gabungan.

- Melawan arus

- Berkendara di bawah pengaruh alkohol

- Menggunakan hp saat mengemudi

- Tidak menggunakan helm SNI

- Tidak menggunakan sabuk keselamatan

- Melebihi batas kecepatan

- Berkendara di bawah umur

- Roda dua berboncengan lebih dari satu

- Roda empat atau lebih tidak memenuhi layak jalan

- Roda dua dan empat tidak dilengkapi STNK

- Melanggar marka jalan

- Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

- Menggunakan plat nomor / TNKB palsu

- Penertiban parkir liar

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Infografis Harta Kekayaan polisi karawang Tersangka Pemasok Sabu ditangkap karena pasok narkoba ke klub malam. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Harta Kekayaan polisi karawang Tersangka Pemasok Sabu ditangkap karena pasok narkoba ke klub malam. (Liputan6.com/Trieyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya