Wamenag Soal Pansus Haji: Kita Siap, Ikuti Saja Aturan Main

Saiful mengatakan, jajarannya siap hadir dan menjelaskan berbagai hal yang ditanyakan terkait pelaksaan haji tahun 2024

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Jul 2024, 13:39 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2024, 13:39 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki saat menjawab pertanyaan parawartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta. (Istimewa)
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki saat menjawab pertanyaan parawartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta. Saiful memastikan, pihaknya siap menghadapi Pansus Haji. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki memastikan pihaknya akan menghadiri pemanggilan Pansus Haji DPR, untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan haji 2024.

"Insyaallah, kita akan ikuti segala prosesnya, kita ikuti aja karena itu memang aturan main,” kata Saiful di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Saiful mengaku siap hadir dan menjelaskan duduk perkara dan polemik yang diungkapkan Pansus haji.

"Insyaallah siap,” kata dia.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya menyatakan, Pansus Haji optimis dalam dua bulan bisa menyelesaikan target pembahasan masalah di pelaksanaan haji 2024.

Diketahui, masa kerja panitia angket yang telah diatur sesuai dengan Peraturan DPR tentang Tata Tertib Pasal 189, di mana panitia angket diberikan waktu paling lama 60 hari terhitung sejak dibentuknya panitia angket.

"Panitia angket akan memaksimalkan segala kewenangan yang dimiliki sebagaimana telah diatur dalam Pasal 187-188 Peraturan DPR tentang Tata Tertib untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif dengan masa kerja yang terbatas tersebut,” kata Wahyu pada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Salah satunya kewenangan Pansus, lanjut Wahyu, adalah memanggil semua pihak terkait baik dari unsur pemerintah hingga masyarakat untuk dimintai keterangan, termasuk menunjukan dan/atau menyerahkan segala dokumen yang diperlukan kepada panitia angket. 

"Bahkan, panitia angket juga berwenang untuk melakukan pemanggilan paksa kepada pihak terkait dengan bantuan Polri apabila pihak yang bersangkutan menolak atau tanpa alasan yang sah tidak memenuhi panggilan panitia angket haji DPR,” kata Wahyu.

"Kewenangan ini yang kemudian akan kita maksimalkan penggunaannya,” sambungya.

Kelar dalam Dua Bulan 

Selain itu, untuk memastikan Pansus bisa selesai dalam dua bulan, pihaknya juga akan berkomunikasi lintas fraksi dan komisi agar berjalan positif dan konstruktif baik di dalam maupun di luar forum resmi. 

"Kami menyadari bahwa akan ada banyak pandangan berbeda dalam menyelesaikan masalah ini, karena itu kami berharap pimpinan pansus adalah figur yang menguasai masalah sekaligus mampu membawa dialektika di dalam forum pansus pada arah yang konstruktif, efektif, dan solutif,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pansus Haji dipastikan akan dimulai dalam waktu dekat. Rencananya pekan ini pansus akan mulai menggelar rapat pemilihan pimpinan pansus. 

"Agenda pansus angket haji terdekat adalah melakukan rapat terkait dengan pemilihan dan penetapan pimpinan pansus angket haji. Pansus direncanakan bekerja sejak bulan Juli sampai 30 September 2024,” kata Wahyu pada wartawan, Senin (15/7/2024).

 

3 Masalah Utama Pelaksanaan Haji

Jemaah haji
Jemaah Haji saat berada di Masjidil Haram Makkah. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Wahyu menyebut, terdapat 3 masalah utama yang menjadi fokus sejumlah fraksi di parlemen dalam pengawasan pelaksanaan haji 2024. Pertama, soal indikasi pelanggaran UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait pengalihan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan UU dan Keppres BPIH 1445H/2024M. 

Kedua, masalah transportasi, pemondokan, penerbangan serta berbagai layanan terhadap jemaah haji reguler maupun khusus yang dinilai jauh dari standar kelayakan. 

"Ketiga, terkait kelalaian pemerintah menanggulangi membludaknya jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi pada musim haji sehingga hal itu menimbulkan banyak masalah baik dari sisi perlindungan hukum maupun kualitas layanan bagi jemaah haji resmi,” beber Wahyu.

Rencananya, Pansus akan memanggil Kementerian Agama, BPKH, Kementerian Kesehatan, dan semua stakeholder dari unsur pemerintah yang terlibat dalam penyelenggaraan haji untuk dimintai keterangan. 

"Selain dari unsur pemerintah, panitia angket juga akan memanggil sejumlah pakar, saksi, badan hukum, bahkan masyarakat untuk dimintai keterangannya,” ujar Wahyu.

Pansus menurut Wahyu juga mempertimbangkan  investigasi ke Arab Saudi secara langsung.

“Kami menilai opsi tersebut patut dipertimbangkan khususnya untuk menyelidiki portofolio dan kinerja para syarikat atau vendor yang telah ditunjuk oleh Kemenag selama pelaksanaan haji, apakah pemilihan mereka sudah sesuai dengan spesifikasi dan apakah mereka sudah melakukan pelayanan sesuai dengan kesepakatan,” tegasnya.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Tim Pengawas DPR RI mengunjungi tenda jemaah calon haji di Arafah pada Kamis 14 Juni 2024. (SCTV/Teatrika Putri)
Tim Pengawas DPR RI mengunjungi tenda jemaah calon haji di Arafah pada Kamis 14 Juni 2024. (SCTV/Teatrika Putri)

Sementara, terkait target pansus haji, Wahyu membeberkan bahwa target adalah untuk menyelidiki apakah ada dugaan malpraktik yang menjurus pada tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses penyelenggaraan haji. 

“Jika memang terbukti, maka DPR tidak akan ragu untuk menindaklanjutinya bekerjasama dengan pihak berwajib,” tegasnya.

Target kedua, lanjutnya, mendorong perbaikan kualitas layanan haji dari segala aspek.

“Momentum angket haji ini semakin mendorong urgensi untuk memisahkan urusan haji dari Kementerian Agama karena mempertimbangkan kompleksitas isu yang ditangani sehingga dibutuhkan badan setingkat Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” pungkasnya.

Infografis 3 Kriteria Jemaah Indonesia Dapat Badal Haji Gratis. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 3 Kriteria Jemaah Indonesia Dapat Badal Haji Gratis. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya