Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 51 siswa dianulir menjadi pelajar SMA Negeri di Kota Depok, Jawa Barat. Hal itu lantaran diduga terjadi mark up atau penggelembungan nilai rapor saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang diketahui Dinas Pendidikan Jawa Barat atas temuan Ombudsman Republik Indonesia.
Kepala SMPN 19 Kota Depok, Nenden Eveline Agustina mengakui bahwa sebanyak 51 siswa dari sekolahnya dianulir saat menjadi calon peserta didik (CPD) di sejumlah SMA Negeri Kota Depok. Namun Eveline enggan memberikan komentar lebih jauh terkait kejadian tersebut.
Baca Juga
“Betul, untuk yang 51 siswa itu dianulir ya,” ujar Eveline saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (16/7/2024).
Advertisement
Eveline enggan memberikan komentar terkait kronologi 51 siswa SMPN 19 Depok yang dianulir. Begitupun duduk perkara atas dugaan adanya penambahan nilai untuk memuluskan siswanya masuk ke SMA Negeri yang dituju.
“Kami sudah berproses ya dengan Kemendikbud Ristek, dengan Disdik Depok dan masih berproses sampai hari ini,” jelas Eveline.
Eveline mengakui adanya penggelembungan nilai rapor yang dilakukan salah satu tenaga didik. Eveline tidak mengelak, tindakan tersebut merupakan sebuah kesalahan dan telah siap menerima konsekuensi yang akan diberikan Dinas Pendidikan Kota Depok.
“Dari proses yang kami jalani memang kami akui ada kesalahan dan kami juga sudah siap dengan konsekuensinya bersama Dinas Pendidikan,” ucap Eveline.
Eveline enggan berkomentar lebih jauh terhadap temuan mark up nilai rapor. Menurutnya, temuan tersebut sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan Kota Depok sebagai pemangku SMP Negeri di Kota Depok.
“Kami sudah sampaikan, sudah sampai ke Irjen (Inspektorat), sudah dijelaskan semuanya di sana, kami pun punya orang tua dinas pendidikan, jadi Dinas Pendidikan sudah mengetahui,” ungkap Eveline.
51 Siswa Tetap Bersekolah, Tapi di Swasta
Eveline sedang menunggu laporan lanjutan dari Dinas Pendidikan Kota Depok terkait temuan tersebut. Pihaknya pun diminta tidak memberikan konfirmasi sampai permasalahan dugaan penambahan nilai selesai.
“Kami bersama dinas pendidikan bertanggung jawab untuk 51 peserta didik yang dianulir ini, kami pastikan nanti bersekolah, tapi di swasta,” terang Eveline.
Eveline menuturkan, sebagian siswa yang dianulir masuk ke SMA Negeri sudah bersekolah di sekolah swasta. Penempatan sekolah siswa yang dianulir akan disesuaikan sekolahnya dengan tempat tinggal siswa.
“Kami bersama Dinas Pendidikan siap membantu mengkomunikasikan peserta didik itu mungkin tinggalnya di mana, nanti sekolah swasta yang terdekat itu di mana, mudah-mudahan dengan komunikasi dari kami dan Dinas Pendidikan, siswa tersebut bisa masuk sekolah,” tutur Eveline.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah mengatakan, telah menerima keputusan penganuliran 51 siswa tidak masuk ke SMA Negeri di Depok. Hal itu usai mengikuti rapat bersama Kemendikbud Ristek tentang dibatalkannya calon peserta didik (CPD).
“Kita menghargai keputusan hasil rapat koordinasi di Kemendikbud Ristek tentang dibatalkannya CPD yang sudah diterima di SMAN,” ujar Siti Chaerijah.
Dinas Pendidikan Kota Depok akan membantu dan memfasilitasi 51 siswa yang dibatalkan menjadi CPD SMA Negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Nantinya 51 siswa akan dicarikan sekolah swasta di Kota Depok.
“CPD yg dibatalkan akan dibantu fasilitasi ke SMA Swasta bagi yang belum mendapatkan sekolah,” kata Siti Chaerijah.
Advertisement
Daftar SMAN yang Menganulir 51 Siswa
Diketahui, Dinas Pendidikan Jawa Barat menganulir 51 siswa asal Kota Depok untuk CPD sejumlah SMA Negeri di Depok. Hal itu dilakukan terkait temuan cuci rapor SMP saat proses PPDB untuk tingkat SMA Negeri.
“Terkait PPDB SMAN di Kota Depok, terdapat 51 CPD yang dibatalkan pada delapan satuan pendidikan di Kota Depok,” ujar Plh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi.
Dari data Dinas Pendidikan Jawa Barat, 51 CPD berasal dari satu SMP Negeri yang berada di Pancoran Mas, Depok. Atas penganuliran tersebut, bangku siswa yang sebelumnya di peruntukan untuk 51 siswa dari delapan SMA Negeri, akan digantikan CPD lain yang ada di sistem PPDB jalur prestasi satuan pendidikan.
“Untuk penggantinya adalah CPD nomor urut di bawahnya pada jalur prestasi rapor. Sudah terdata di Kemdikbud,” kata Mochamad Ade Afriandi.
Berikut daftar SMAN yang menerima 51 CPD tersebut lewat jalur prestasi nilai rapor:
1. SMAN 1 sebanyak 21 CPD.
2. SMAN 2 sebanyak 2 CPD.
3. SMAN 3 sebanyak 5 CPD.
4. SMAN 4 sebanyak 1 CPD.
5. SMAN 5 sebanyak 4 CPD.
6. SMAN 6 sebanyak 9 CPD.
7. SMAN 12 sebanyak 5 CPD.
8. SMAN 14 sebanyak 4 CPD.