Kepala BSSN soal Progres Pemulihan PDNS: Bulan Ini Kita Tuntaskan

Hinsa mencontohkan untuk yang sudah berhasil dipulihkan seperti Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

oleh Tim News diperbarui 17 Jul 2024, 16:25 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2024, 16:25 WIB
Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian memimpin jalannya Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) BSSN, di Kantor BSSN, Depok, Selasa (4/4/2023) (Istimewa)
Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian memimpin jalannya Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) BSSN, di Kantor BSSN, Depok, Selasa (4/4/2023) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian berharap proses pemulihan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 akan selesai bulan ini, usai serangan siber ransomware yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Kita harapkan bulan ini kita tuntaskan,” kata Hinsa saat ditemui di acara Kompolnas di kawasan Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024).

Sementara itu, Hinsa mencontohkan untuk yang sudah berhasil dipulihkan seperti Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Setelah itu, nantinya proses pemulihan akan dilakukan secara bertahap. Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pemulihan akan fokus kepada data untuk pelayanan masyarakat.

“Kita pada tahap pemulihan, tahap pemulihan. Sehingga pelayanan masyarakat sesuai dengan petunjuk presiden harus kita prioritaskan yang bersifat layanan masyarakat itu, dan sebagian sudah, sudah berproses, oke ya,” tuturnya.

Sebelumnya, Upaya pemulihan layanan publik di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 menunjukkan kemajuan signifikan. Per 12 Juli 2024, ada 86 layanan dari 16 tenant yang sudah dipulihkan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan, prioritas utama adalah memulihkan layanan publik dengan secepat-cepatnya, tapi tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan keamanan data.

"Proses pemulihan layanan terbagi dalam tiga zona tahapan berdasarkan teknik penanganan data," tutur Menko Polhukam dalam siaran pers yang diterima, Minggu (14/7/2024).

Ia menjelaskan, data yang terdampak insiden pada PDNS 2 berada di zona merah, dan ditetapkan dalam proses karantina. Selanjutnya, data tersebut dipindahkan ke zona biru untuk dilakukan penguatan keamanan dan pemindaian kerentanan.

"Sebelum nantinya bisa go-live atau data layanan publik diunggah ke pusat data lain ke zona hijau yang siap digunakan kembali," tutur Menko Polhukam lebih lanjut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Beberapa Layanan Publik Sudah Dipulihkan

Percepat Pemberantasan Judi Online, Satgas Bentukan Presiden Jokowi Gelar Rapat Perdana
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online mengungkap tiga tugas yang akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Beberapa layanan publik yang berhasil dipulihkan selain layanan perizinan, ada layanan informasi dalam bentuk portal. Salah satunya adalah layanan beasiswa yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Menko Polhukam juga menekankan setiap tahapan pemulihan dilakukan dengan teliti dan cermat. Langkah ini diambil untuk meminimalkan celah serangan siber yang dapat masuk dan berdampak pada pelayanan publik.

"Pemerintah melakukan pembersihan data dari malware atau pun virus yang mencurigakan dari data yang sudah berhasil diselamatkan, sekaligus memperkuat parameter keamanan infrastrukturnya," ujarnya.

Upaya pemulihan layanan PDNS ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari Kementerian Kominfo, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), PT Telkom Tbk, dan partisipasi aktif dari semua tenant.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya