Jual Bajaj Curian, Sindikat Ini dapat Jatah Rp2-3 juta

Hasil kejahatan dari penjualan bajaj curian dibagi rata.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Jul 2024, 21:35 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2024, 21:35 WIB
20160720-Bajaj Bakal Dilarang Lewat Depan Istana Negara-Jakarta
Pengendara bajaj melintas di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/7) (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi ungkap motif di balik kasus pencurian bajaj yang sempat viral di media sosial. Dua dari tujuh orang yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka merupakan eksekutor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, hasil kejahatan dari penjualan bajaj curian dibagi rata.

"Setiap bajaj mereka mendapat keuntungan Rp2-3 juta," ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Ade mengatakan kedua pelaku menggunakan uang hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ade Ary menyebut, motifnya adalah masalah ekonomi.

"Motifnya ekonomi, hasil penjualan bajaj dan mesin mesin terpisah, itu digunakan untuk keperluan sehari-hari," ucap dia.

Menurut catatan kepolisian, kawanan ini sudah beraksi di sembilan lokasi terhitung sejak 2023 hingga 2024. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Bajaj yang dicuri ini ada 9 TKP dari tahun 2023 - 2024 di Jaksel, Jakut, Jakpus, Jaktim dan Jakbar," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tak Dijual Utuh

Ade Ary mengatakan, mereka beroperasi sejak Agustus 2023. Hasil penyelidikan, dua orang eksekutor akan membawa bajaj ke penadah. Namun, bajaj yang dicuri tak dijual secara utuh.

"Sebagian ada yang dimutilasi, jadi dijual secara terpisah onderdilnya, body nya," ucap dia.

Ade Ary mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus ini. Total, ada dua eksekutor dan lima orang penadah yang ditetapkan sebagai tersangka.


Pasal

Adapun, YR dan M dijerat Pasal 363 KUHP. Sedangkan, lima orang lain yakni HS, PSA, AP, S dan ES dijerat Pasal 480 KUHP.

"Pasal 363 ancaman pidana maksimal di atas 5 tahun. Kemudian 5 orang lainnya yang dijerat Pasal 480 KUHP ancaman maksimal 4 tahun," tandas dia.

Infografis Tips Hadapi Cuaca Ekstrem agar Tetap Selamat. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tips Hadapi Cuaca Ekstrem agar Tetap Selamat. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya