Sindikat Internasional Gelapkan Ratusan Ribu Motor, Rugikan Leasing Rp 876 Miliar

Bareskrim Polri bongkar sindikat penggelapan kendaraan jaringan internasional yang selundupkan ratusan ribu motor ke luar negeri, rugikan leasing Rp 876 miliar dan negara Rp 49,5 miliar. Pelaku modus kredit motor pakai KTP palsu, jual murah ke Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 19 Jul 2024, 08:32 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2024, 08:32 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penggelapan dan Penadahan Motor Jaringan Internasional
Modus operandi para pelaku dengan berpura-pura membeli sepeda motor secara resmi menggunakan KTP masyarakat yang didapatkan secara acak. Salah satunya dari media sosial. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berhasil mengungkap aksi sindikat penggelapan motor jaringan internasional yang berhasil menyelundupkan ratusan ribu motor untuk dijual ke luar negeri. Modus operandinya, mereka menggunakan KTP palsu dan menjual motor dengan harga murah ke berbagai negara seperti Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa para pelaku mendapatkan KTP dengan mudah dari masyarakat yang diiming-imingi uang.

"Mereka mendapatkan KTP dengan mudah sekali, dan ini juga jadi pendalaman kita lebih lanjut, karena ada beberapa korban pemilik KTP yang kita telusuri, dia nggak merasa beli motor," ujar Djuhandani.

Tersangka ATH NT, HM, dan FI diketahui memberikan iming-iming uang kepada masyarakat untuk mendapatkan KTP mereka. Identitas tersebut kemudian digunakan untuk mengkredit kendaraan bermotor di dealer-dealer di seluruh pulau Jawa.

Dari penggeledahan di enam tempat kejadian perkara (TKP) gudang yang dimiliki tersangka WS, WRJ, dan HS, polisi menemukan sebanyak 675 unit sepeda motor yang siap dikirim ke luar negeri.

"Jadi kalau saat ini ditanyakan berapa jumlah, kira-kira yang menjadi korban pembelian sepeda motor ini ya 675 ini. Ini menjadi korban, tapi saat ini kami belum kepada keterangan beberapa saksi, kita hanya mendapatkan 10 atau 20 orang sebagai korban," jelasnya.

Para pelaku hanya mengeluarkan modal Rp 5 juta hingga Rp 8 juta untuk membeli satu unit motor. "Tentang perhitungan keuntungan dari pelaku, dari pelaku rata-rata dia mengeluarkan sekitar Rp 5 juta sampai Rp 8 juta untuk 1 unit motor untuk dijualnya," ucap Djuhandani.

Setelah itu, ratusan ribu unit motor tersebut direncanakan akan diekspor ke berbagai negara dengan harga yang lebih tinggi. "Untuk satu unit motor, dijualnya di luar Negeri tentu saja akan mengikuti standar di mana negara itu harga nilai standar yang ada di luar negeri. Itu lah keuntungan mereka,” tambah Djuhandani.

Rugikan Leasing dan Negara hingga Ratusan Miliar

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penggelapan dan Penadahan Motor Jaringan Internasional
Tujuh tersangka memiliki peran yang berbeda, diantaranya NT dan ATH selaku debitur, WRJ dan HS selaku penadah, FI dan HM selaku perantara (pencari penadah), dan WS selaku eksportir. (merdeka.com/Imam Buhori)

Akibat kejahatan sindikat ini, leasing mengalami kerugian mencapai Rp 876 miliar dan negara berpotensi mengalami kerugian pajak mencapai Rp 49,5 miliar.

"Dan saya yakin dengan semacam itu, yang jelas harga motor Rp 30 juta sampai Rp 40 juta sekian, dia (sindikat) hanya mengeluarkan uang Rp 5 juta sampai Rp 8 juta. Ini sudah keuntungan, kerugian leasing ini adalah keuntungan mereka," tegas Djuhandani.

Modus para pelaku adalah dengan mengabaikan surat-surat kendaraan. Mereka lebih memprioritaskan untuk mengeluarkan motor dari Indonesia, sehingga data registrasi kendaraan tidak dilampirkan pada proses bea cukai.

"Mereka yang penting para pelaku ini bisa membawa keluar motor, masalah regident dikesampingkan. Jadi motor itu tidak ada data regident yang dilampirkan melalui Bea Cukai, tidak ada, jadi setelah itu data pengiriman, otomatis data itu tidak ada," jelas Djuhandani.

Terancam 7 Tahun Penjara

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penggelapan dan Penadahan Motor Jaringan Internasional
Bareskrim Polri juga menangkap tujuh orang tersangka terkait kasus tindak pidana fidusia atau penipuan dan penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional. (merdeka.com/Imam Buhori)

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 atau pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 480 KUHP dan atau pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

INFOGRAFIS CEK FAKTA_Tips Terhindar Penipuan Lowongan Kerja Palsu (Liputan6.com/Abdillah)
INFOGRAFIS CEK FAKTA_Tips Terhindar Penipuan Lowongan Kerja Palsu (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya