Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita di Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu 17 Juli 2024.
Kabar adanya penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan (kantor Wali Kota Gunarti Rahayu)," kata Ghufron saat dikonfirmasi Merdeka.com, Rabu 17 Juli 2024.
Advertisement
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menambahkan, penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi 4 perkara yang saat ini tengah diselidiki oleh KPK.
"Dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024. Serta dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024," papar Tessa.
Dia mengatakan, di saat yang bersamaan,penyidik telah melakukan pencekalan terhadap empat orang terkait kasus itu. Namun demikian ia enggan membeberkan identitas dsripada orang yang dimaksud.
"Kami belum bisa rilis dan selengkapnya saat kecukupan itu selesai dalam beberapa hari akan diberikan update," ujar Tessa.
Dan rupanya, menurut Tessa, KPK telah mengajukan pencegahan terhadap empat orang usai melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang.
Menurut dia, pencegahan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan ke depan.
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta," ucap Tessa.
Wali Kota Semarang Ita dan suaminya, Alwin Basri bersama dengan dua orang dari pihak swasta yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Berikut sederet fakta terkait Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita terlibat kasus dugaan korupsi oleh KPK dihimpun Liputan6.com:
1. KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang dan Rumahnya
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita di Jawa Tengah pada Rabu 17 Juli 2024.
Kabar penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan (kantor Wali Kota Gunarti Rahayu)," kata Ghufron saat dikonfirmasi Merdeka.com, Rabu.
Ghufron mengatakan, proses penggeledahan hingga saat ini masih terus berlangsung. Namun demikian, dia enggan membeberkan terkait kasus apa penggeledahan itu dilakukan.
"Detil proses dan hasilnya mohon ditunggu nanti kami sampaikan setelah tim menyelesaikan penggeledahan," jelas Ghufron.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kantor Wali Kota Semarang digeledah terkait kasus dugaan gratifikasi atau pungutan fee sejumlah proyek Penunjukan Langsung (PL) di Pemkot Semarang tahun 2022-2023.
Penggeledahan itu juga dilakukan di rumah pribadi wanita yang kerap disapa Mbak Ita di kawasan Bukit Sari, Semarang, Jawa Tengah.
Advertisement
2. Penggeladahan Kantor Wali Kota Semarang Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Barang hingga Pemerasan
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu Rabu 17 Juli 2024. Penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi 4 perkara yang saat ini tengah diselidiki oleh KPK.
"Dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024. Serta dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 17 Juli 2024.
Di saat yang bersamaan, kata Tessa, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap empat orang terkait kasus itu. Namun demikian ia enggan membeberkan identitas dsripada orang yang dimaksud.
"Kami belum bisa rilis dan selengkapnya saat kecukupan itu selesai dalam beberapa hari akan diberikan update," ujar Tessa.
3. Empat Orang Dicegah ke Luar Negeri Usai KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang
Penyidik KPK telah mengajukan pencegahan terhadap empat orang usai melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
Tessa mengatakan, pencegahan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan ke depan.
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta," terang dia.
Namun Tessa belum bersedia membeberkan identitas keempat orang yang dicegah ke luar negeri dengan alasan masih penyelidikan.
"Kami belum bisa rilis dan selengkapnya saat kecukupan itu selesai dalam beberapa hari akan diberikan update," ujar Tessa.
Advertisement
4. Wali Kota Semarang dan Suami Dicegah KPK ke Luar Negeri
KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait penyelidikan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Dua di antaranya Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Ita dan suaminya Alwin Basri.
"Larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," ucap Tessa.
Di saat yang bersamaan, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu juga mengamini dua orang penyelenggara yang dimaksud adalah Ita bersama suaminya.
"Semua pihak dicegah pasti akan kami umumkan," ucap Asep.
5. KPK Tegaskan Tidak Ada Unsur Politis
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, menegaskan penggeledahan kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita, tidak ada unsur politis di dalamnya.
Asep menyebut penggeledahan itu dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
"Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana, seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan, kami di Direktorat Penyidikan melakukan penyidikan terhadap orang tersebut," ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024.
Berdasarkan alat bukti yang ada, KPK menilai telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Sehingga kasus itu pun naik ke tahap penyidikan.
"Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan, kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan," Asep menegaskan. "Jadi kami pure, murni ranah hukum," sambung dia.
Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang. Pencegahan itu berlaku selama 20 hari ke depan terhitung sejak per Rabu 17 Juli 2024.
"Saya sampaikan bahwa tadi ketika naik penyidikan pasti kita melakukan cegah terhadap para tersangka tersebut," kata Asep.
Hanya saja Asep belum bisa membeberkan identitas para tersangka yang dimaksud. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wali Kota Semarang Ita dan suaminya, Alwin Basri yang telah dicekal oleh KPK.
Bersamaan dengan dua orang dari pihak swasta yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar. Keempat orang ini juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Advertisement