Kepala LKPP: Pejabat di Daerah Tidak Perlu Takut Kelola Pengadaan Barang dan Jasa

Kepala LKPP, Hendrar Prihadi meminta kepada pejabat di daerah seperti OPD untuk tidak takut dalam mengelola pengadaan barang dan jasa di katalog elektronik

oleh Fachri pada 20 Jul 2024, 20:15 WIB
Diperbarui 20 Jul 2024, 20:13 WIB
Hendrar Prihadi.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Hendrar Prihadi dalam acara Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa Publik Serta Transformasi Digital Pengadaan Melalui Katalog Elektronik di Banjarnegara (19/7/2024). (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Banjarnegara Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi meminta kepada pejabat di daerah seperti kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tidak takut dalam mengelola pengadaan barang dan jasa di katalog elektronik jika tidak melakukan pelanggaran.

"Selama pengadaan barang dan jasa itu tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada gratifikasi, tidak perlu takut, santai saja," ujarnya dalam acara Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa Publik Serta Transformasi Digital Pengadaan Melalui Katalog Elektronik di Banjarnegara (19/7/2024).

Pernyataan Hendi tersebut menjawab keraguan yang sebelumnya disampaikan oleh Sekda Banjarnegara, Indiarto terkait aturan barang dan jasa yang cepat berubah. Hal ini membuat OPD takut salah memutuskan kebijakan dalam pengadaan barang dan jasa.

"Jadi ndak perlu takut, santai saja dan kalau ada yang menawar dengan harga lebih murah 60 sampai 70% jangan dimenangkan, karena kalau harganya murah kerjanya pasti ngawur dan spek-nya pasti asal-asalan," ujar Hendi.

"Misalnya semen satu sak Rp50 ribu tapi kalau ada yang ngasih penawaran Rp20 ribu pasti tidak beres," imbuhnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


RUU PBJ Publik Sudah di Meja Presiden

Kepala LKPP Hendrar Prihadi
Kepala LKPP Hendrar Prihadi. (Dok. LKPP)

Hendi juga mengungkapkan, saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Barang/Jasa Publik (RUU PBJ Publik) sudah di meja Presiden. Ia menyebut, dengan adanya payung hukum berupa UU, diharapkan pengadaan semakin lancar dan mudah serta meminimalisir masalah hukum.

"Sehingga tujuan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan secara akuntabel dan mendapatkan barang/jasa yang berkualitas sesuai standar dan sesuai dengan tujuan pengadaan," ungkapnya.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya