Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, mengusulkan agar TNI diizinkan untuk berbisnis. Ia menyoroti beberapa personel yang membutuhkan pendapatan tambahan dan akhirnya memilih menjadi pengemudi ojek daring (online).
Meskipun demikian, Maruli tidak melarang anggotanya menjadi pengemudi ojek online, selama tidak mengganggu tugas utama mereka sebagai prajurit. Ia mengakui bahwa kebutuhan ekonomi para prajurit TNI cukup besar, termasuk biaya pendidikan anak-anak mereka.
"Ya sudahlah, yang penting hadir (bertugas TNI), kerja baik. Dua tiga jam ngojek kan lumayan," kata Maruli usai memimpin kegiatan penerimaan perwira karir di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (22/6/2024).
Advertisement
Namun, Maruli menegaskan bahwa anggota yang berbisnis tetap harus mengikuti apel pagi dan apel petang. Jika tidak, atasan mereka akan menegur.
"Ada apel pagi kita, silakan lihat. Satu orang hilang saja ketahuan itu, nggak mungkin izin ngojek," katanya.
Saat ini, DPR RI dan pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI.
Terkait usulan agar TNI boleh berbisnis, Maruli menekankan perlunya pembahasan mengenai poin-poin pembatasan dalam berbisnis. Namun, jika undang-undang nantinya melarang, TNI AD akan mematuhi aturan tersebut.
Selain itu, Maruli memastikan institusinya tidak akan menoleransi anggota TNI yang terlibat dalam bisnis ilegal.
"Kalau bisa dibikin koridor ya, kita kerjakan. Kalau memang UU-nya mengatakan tidak boleh ya sudah tidak usah berbisnis," kata Maruli.
Maruli menyarankan agar ada aturan yang dipertegas mengenai TNI berbisnis. Jika pun tidak boleh berbisnis, ia siap menjalankan perintah undang-undang tersebut.
"Kalau saran saya dibuat batasan saja, dipertegas nih bagaimana aturan aturannya supaya kita masih diperbolehkan. Kalau tidak boleh pun kita nurut kok tentara ini, undang-undangnya gak boleh, ya sudah gak boleh, kerja lagi," tegasnya.
Hal yang Disorot dari Revisi UU TNI
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, empat Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait TNI dan Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara telah sampai pada proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian terkait.
Dini mengatakan RUU Kementerian Negara, RUU Imigrasi, RUU TNI dan RUU Polri merupakan RUU yang menjadi inisiatif DPR.
Proses penyusunan DIM, kata Dini, dilakukan oleh kementerian maupun lembaga terkait, seperti RUU TNI dan Polri oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Adapun revisi UU TNI dan Polri mendapat perhatian publik. Beberapa hal yang menjadi sorotan, misalnya terkait masa usia tugas, penempatan TNI/Polri pada jabatan sipil, penambahan kewenangan TNI/Polri hingga aturan yang memperbolehkan TNI berbisnis.
Setara Institute menilai revisi UU TNI ini semakin jauh dari niatan terhadap cita-cita reformasi. Mereka menyoroti Pasal 39 melalui penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI dan Pasal 47 yang membuka ruang perluasan bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa melalui mekanisme pensiun dini.
"Usulan perubahan pada dua Pasal ini berpotensi memutarbalikkan arah reformasi militer dan cita-cita amanat reformasi yang selama ini terus dirawat," demikian seperti dikutip dari keterangan Setara Institute, Senin (15/7/2024).
Disebut, usulan penghapusan larangan kegiatan bisnis bagi prajurit TNI dapat menebalkan keterlibatan prajurit TNI pada bidang-bidang di luar pertahanan negara. Jika sebelumnya hanya pada bidang sosial-politik, melalui usulan ini bertambah pada bidang ekonomi.
"Usulan ini dapat menjadi pintu masuk bagi kemunduran (regresi) profesionalitas militer, sebab memberi legitimasi aktivitas komersiil bagi prajurit TNI dan potensi pemanfaatan aspek keprajuritan untuk hal-hal di luar pertahanan negara," sebutnya.
Â
Advertisement
Dampak Aturan TNI Berbisnis
Selain itu, argumentasi keniscayaan keterlibatan prajurit TNI berbisnis apabila anggota keluarganya berbisnis, seperti membuka warung, memperlihatkan ketidaksesuaian antara norma yang ingin dihapus dengan konteks yang diberikan. Keterlibatan prajurit dalam membantu anggota keluarga dalam konteks demikian tentu tidak berdampak terhadap penggunaan atribut dan/atau aspek keprajuritan lainnya, seperti kewenangan komando.
"Hal itu berbeda konteks dengan norma Pasal 39. Mencabut norma larangan berbisnis bagi anggota TNI sebagai dalam Pasal 39 justru dapat berdampak terhadap keterlibatan dalam aktivitas bisnis yang lebih besar, menjauhkan TNI dari profesionalitas, dan potensial menjerumuskan TNI ke dalam praktik-praktik buruk kegiatan bisnis, seperti menjadi beking sebuah entitas bisnis," bebernya.
"Oleh karena itu, yang dibutuhkan pada perubahan Pasal 39 adalah memberikan ketentuan lebih rinci mengenai definisi dan batasan bisnis yang dimaksud, misalnya dalam Penjelasan pasal tersebut, bukan dengan menghapus larangan terlibat dalam kegiatan bisnis bagi TNI," sambung Setara Institute.
Â
Buka Ruang Politik Akomodasi TNI
Selain itu, penambahan ketentuan dalam pasal 47 ayat 2, jelas meruntuhkan pembatasan jabatan pada kementerian/lembaga (K/L) yang sebelumnya disebutkan secara spesifik.
"Naskah Akademik (NA) yang disusun juga memperlihatkan kemunduran paradigma mengenai Dwifungsi TNI. Dalam NA disebutkan bahwa penempatan TNI pada K/L dalam praktiknya tidak sebatas yang tercantum pada K/L di Pasal 47 ayat (2) UU TNI saja. Sebab terdapat perkembangkan kebutuhan SDM pada bidang-bidang tertentu, sehingga prajurit TNI dapat diperbantukan pada K/L yang memerlukan keahliannya," demikian.
Disadari, meskipun tidak berkaitan dengan politik praktis secara langsung, tetapi perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI dapat membuka ruang terjadinya politik akomodasi bagi militer.
"Dampak jangka panjangnya menimbulkan hutang budi politik karena semua ruang-ruang K/L tersebut dibuka berdasarkan kebijakan Presiden, yang notabene merupakan produk politik hasil kontestasi dalam Pemilihan Umum," jelasnya.
Advertisement