Sentil Mobil Dinas Arogan Pakai Strobo 'Diskotek', Danpuspom TNI: Kalau Macet Diam Saja Dulu

Danpuspom TNI meminta para anggotanya untuk bisa memahami kondisi lalu lintas di lapangan. Apabila kondisi macet dan tidak dalam keadaan urgent, maka jangan memaksakan diri untuk meminta prioritas jalan, apalagi dengan menghidupkan sirine dan lampu rotator yang berlebihan.

oleh Tim News diperbarui 24 Jul 2024, 05:15 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2024, 05:15 WIB
[Bintang] Ingat, Lampu Strobo Bukan Buat Gaya-gayaan!
Ingat, Lampu Strobo Bukan Buat Gaya-gayaan! (Ilustrasi: YouTube.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sikap arogan yang kerap ditunjukkan oknum aparat ketika menggunakan kendaraan pelat nomor dinas TNI saat melintas di jalan ternyata menjadi perhatian serius dari kalangan internal. Hal ini sebagaimana diungkapkan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto.

Sorotan itu disampaikan Yusri ketika diskusi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengangkat tema 'Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan'.

“Bapak Panglima, KASAD itu udah antipati betul, kecuali kalau tidak urgent sekali beliau tidak akan minta prioritas. Walaupun ada pengawalan, lampu merah berhenti, berhenti,” ujar Danpuspom TNI saat paparan, Selasa (23/7/2024).

Oleh sebab itu, Yusri meminta kepada masyarakat untuk menjadi pengawas apabila menemukan sikap anggotanya yang arogan saat di lapangan, termasuk ketika berkendara dengan mobil dinas di jalan.

“Jadi kami mohon mungkin rekan-rekan yang melihat kendaraan-kendaraan itu kok ini agak arogan silahkan difoto kirim ke kita,” ujarnya.

Yusri menilai, dari beberapa kejadian, tidak menampik apabila kerap ditemukan oknum anggota yang memakai sirine dan lampu strobo yang berlebihan untuk mendapat prioritas di jalan.

“Jadi kadang-kadang sudah pakai plat dinas, strobonya kayak lampu diskotik gitu. Kita sendiri kadang-kadang membatasi diri untuk penggunaan lampu maupun sirine,” tuturnya.

“Apalagi tadi disampaikan, udah kondisinya macet sirinenya masing meraung-raung gitu,” tambah dia.

 

Kalau Tidak Urgent Jangan Memaksa

Penggunaan lampu strobo diatur dalam Undang-Undang (Satpatwal Polda Metro Jaya)
Penggunaan lampu strobo diatur dalam Undang-Undang (Satpatwal Polda Metro Jaya)

Padahal, kata Yusri, kalau kondisi jalan macet dan tidak dalam kondisi urgent, anggota harus bisa memahami. Kata dia, jangan memaksa untuk mendapat prioritas jalan yang berdampak pandangan negatif dari pengendara lain.

“Yaudahlah kalau kondisi macet yaudah, diam saja dulu gitu. Kan nggak bisa dipaksakan untuk minta prioritas. Kan jalannya udah stuck. Ini yang masih kita temukan,” tuturnya.

Dengan begitu, Yusri berharap ke depan anggota bisa sadar ketika berada di tengah masyarakat agar tidak berperilaku arogan. Seperti yang dicontohkannya di atas saat paparan.

“Bersinggungan langsung dengan masyarakat kita harus berbagi kepentingan dengan masyarakat. Kalian nggak usah ragu-ragu kalau itu terbukti salah, ada terjadi indikasi pelanggaran, udah diamankan. Jadi enggak ada diplomasi di lapangan," tukasnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Infografis Kilas Balik Pemisahan Polri-TNI hingga Lahirnya UU Polri
Infografis Kilas Balik Pemisahan Polri-TNI hingga Lahirnya UU Polri (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya