Kejagung Minta Audit Keuangan Ponpes Al-Zaytun Untuk Buktikan Adanya Dugaan TPPU Panji Gumilang

Kejaksaan Agung meminta audit keuangan Ponpes Al-Zaytun untuk melengkapi berkas perkara TPPU yang akan diserahkan ke Kejagung. Audit ini bertujuan untuk memastikan adanya aliran dana mencurigakan dalam yayasan pimpinan Panji Gumilang.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 26 Jul 2024, 07:23 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2024, 07:22 WIB
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang
Pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun Panji Gumilang menyatakan hadir sekitar pukul 13.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Ponpes Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang. Demi melengkapi berkas perkara, Kejagung telah meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk melakukan audit keuangan yayasan tersebut.

"Audit keuangan ini sangat penting untuk melihat tempus, apakah masuk dalam kategori tindak pidana asal atau tindak pidana pencucian uang," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pada Kamis, (25/7/2024).

Harli menjelaskan, audit keuangan ini juga akan menjadi bahan penting dalam proses penuntutan di persidangan nanti. Jaksa perlu memastikan apakah ada indikasi TPPU dalam aliran keluar masuk arus kas yayasan milik Panji Gumilang.

Hingga saat ini, Kejagung dan Bareskrim telah melakukan dua kali berita acara koordinasi terkait kasus ini. Permintaan audit keuangan merupakan berita acara ketiga yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada penyidik, namun belum dipenuhi.

"Ini sangat penting, karena pasal-pasal yang dipersangkakan adalah pasal terkait TPPU," tegas Harli.

Terkait status berkas perkara, Harli belum bisa memastikan apakah berkas tersebut sudah kembali diserahkan oleh penyidik untuk dilengkapi atau belum. Ia berjanji akan memberikan update terbaru terkait perkembangan kasus ini.

"Apakah berkas perkara itu sudah diserahkan ke penyidik lagi untuk dilengkapi, ya nanti akan kita update ya," pungkas Harli.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Proses TPPU Masih Berlanjut

Panji Gumilang
Panji tidak menjelaskan apa pun saat tiba di Bareskrim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terancam kembali terjerat kasus pidana dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih berproses di Bareskrim Polri.

Kasus TPPU yang menjerat Panji ini masih diproses setelah ia bebas dari Lapas Indramayu terkait kasus penistaan agama yang divonis selama 1 tahun, Rabu (17/7)

“Berkas perkaranya masih diteliti oleh JPU,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Irjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).

Sehingga, Whisnu mengatakan untuk saat ini proses penyelidikan hanya tinggal menunggu keputusan jaksa apakah dinyatakan lengkap (P-21) atau dikembalikan (P-19).

“Tinggal tunggu P-21 dari jaksa saja,” tuturnyam

Nantinya apabila berkas dinyatakan lengkap, maka dari pihak jaksa akan menyerahkan berkas perkara TPPU Panji Gumilang ke pihak pengadilan untuk proses persidangan.


Duduk Perkara Kasus

Dimana dalam kasus ini, Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya. Hal itu terkuak dari aliran dana yang keluar masuk dari rekening yayasan ke beberapa rekening pribadi Panji.

Dana pinjaman yang diduga digelapkan mencapai Rp73 miliar. Dana itu didapat dari Bank J Trust yayasan Ponpes Al-Zaytun pada 2019. Modusnya, Panji memakai dana tersebut untuk keperluan pribadi dengan memindahkan dari rekening yayasan ke pribadi.

Total dari 154 rekening yang diblokir, penyidik menemukan ada Rp1,1 triliun transaksi yang dilakukan sejak tahun 2009. Sementara, dari ratusan rekening itu, ada 14 rekening yang memiliki saldo sebanyak Rp200 miliar.

Oleh sebab itu, Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, Panji juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

Infografis Aset Al Zaytun Dibekukan dan Rekening Panji Gumilang Diblokir. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Aset Al Zaytun Dibekukan dan Rekening Panji Gumilang Diblokir. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya