Liputan6.com, Jakarta Tiko Aryawardhana gandeng Bagian Pengawas Penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk turut memantau proses penyidikan kasus dugaan penggelapan.
Laporan dilayangkan oleh mantan istrinya Arina Winarto ke Polres Metro Jakarta Selatan. Tiko dituding menggelapkan dana Rp6,5 Miliar saat menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang makanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, pihak terlapor bersurat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra memohon untuk dilakukan gelar perkara di pengawas penyidikan.
Advertisement
Gelar perkara diadakan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (26/7/2024).
"Benar rekan-rekan dilaksanakan gelar perkara di pengawas penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kenapa dilakukan gelar perkara ini? Ini adalah tindak lanjut dari permohonan pihak terlapor," kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat.
Ade Ary mengatakan, gelar perkara merupakan hal yang positif. Sehingga, para pihak diberikan kesempatan untuk adu pandangan terkait hal yang dipermasalahkan.
"Silahkan semua pihak baik pelapor korban untuk menghadirkan saksi-saksi, bukti-bukti kemudian terlapor menghadirkan saksi yang meringankan menyampaikan bantahan, menyampaikan barang bukti termasuk ketika mengajukan permohonan untuk pengawasan penyidikan gelar perkara di tingkat polda itu udah tepat ya," ujar dia.
Bentuk Transparansi
Ade Ary mengatakan, gelar perkara juga sebagai bentuk transparansi karena proses penyidikan itu harus akurat.
Dia menegaskan, gelar perkara ini bukan untuk mencari tersangka.
"Bukan. Jadi gelar perkara dilakukan menindaklanjuti permohonan dari pihak terlapor bahwa memandang perlu untuk mohon dilakukan gelar perkara. Namanya pengawasan, pengawasan penyidikan jadi apa nanti yang ingin disampaikan pihak yang termohon, ini ditampung dan akan dilakukan pendalaman oleh pengawas penyidik kepada penyidik yang menangani itu akan di sinkronkan," tandas dia.
Advertisement
Polisi Batal Periksa Suami BCL Tiko Aryawardhana
Polisi sedianya kembali memeriksa suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana sebagai saksi saksi terlapor atas kasus dugaan penggelapan dana Rp6,5 Miliar saat dirinya menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang makanan.
Pemeriksaan dijadwalkan di Polres Metro Jaksel pada hari ini, Rabu (24/7/2024). Namun pemeriksaan dibatalkan karena Tiko menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan.
Hal itu disampaikan, Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi. Dia mengatakan, pihak Tiko melayangkan surat permohonan agar pemeriksaan diundur pada pekan depan.
"Dalam suratnya tertulis ada keperluan, sehingga meminta penundaan waktu di tanggal 31 Juli 2024," kata Henrikus dalam keterangannya, Rabu siang.
Henrikus mengatakan, penyidik sepakat menunda pemeriksaan pada Rabu 31 Juli 2024. "iya pemeriksaan ditunda minggu depan, 31 Juli 2024," tandas dia.