Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Tanah Abang, Ganja 12 Kilogram Disita

Saat ini polisi tengah mendalami pemilik dan calon penerima 12 kg paket narkoba jenis ganja tersebut.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Jul 2024, 18:35 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2024, 18:35 WIB
Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana
Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Jakarta. Sebanyak 12 kilogram ganja pun disita sebagai barang bukti.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat, bahwa sering adanya transaksi narkoba di salah satu kawasan di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hasil penyelidikan, didapati satu orang pelaku inisial W (23). Dia ditangkap pada Minggu, 28 Juli 2024 kemarin.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 12 kilogram ganja yang dibungkus kardus dan dilakban warna cokelat.

"Barang bukti ganja seberat 12 kilogram," kata Bawana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (30/7/2024).

Bawana mengatakan, W saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan, dia merupakan pengantar atau kurir barang haram tersebut.

 

Polisi Dalami Pengirim dan Penerima Narkoba

Barbuk Narkoba Berupa 12 Kg Ganja
Polda Metro Jaya menangkap kurir narkoba di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Barang bukti berupa 12 kiligram ganja disita. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

"Sementara hanya sebatas sebagai perantara jual beli atau pengantar saja. Namun masih kami dalami, baik yang akan menerima ataupun pemilik barang tersebut," ujar dia.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya