Liputan6.com, Jakarta - Polisi berencana melayangkan panggilan kepada AD alias Audrey Davis, putri David Naif. Pemeriksaan ini dilakukan setelah polisi meringkus dua penyebar video vulgar mirip AD.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses penyidikan tak berhenti pada dua penyebar itu saja. Polisi kini mencari pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini termasuk soal siapa sosok pertama yang menyebarkan video ke publik.
Karena itu, penyidik membutuhkan keterangan lebih lanjut dari sosok Audrey alias AD yang disebut-sebut sebagai salah satu pemeran dalam video vulgar tersebut "Semua yang terlibat akan kita tracing, sehingga diperlukan keterangan AD untuk ini," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).
Advertisement
Ade belum bicara lebih gamblang terkait pemeriksaan AD alias Audrey. Dia hanya mengatakan, penyidik sedang mengagendakan.
"Untuk pemanggilan terhadap AD akan kita schedule-kan," ujar dia.
Tangkap 2 Orang
Sebelumnya, polisi meringkus dua orang penyebar video vulgar mirip AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama.
Penangkapan dilakukan usai Unit 5 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa mereka berdua yaitu MRS, warga Pasuruan, Jawa Timur dan JE warga Padang, Sumatera Barat sebagai saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan juga diperkuat dengan jejak digital pada telepon genggam mereka maka diputuskan status naik dari saksi menjadi tersangka.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, ke-2 orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7/2024) malam.
Advertisement
Peran Tersangka
Ade mengatakan, tersangka MRS perannya adalah admin serta yang mengoperasikan Channel telegram @AUDREY DAVIS VIRAL. Kepada Polisi, mengaku menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi sejak September 2023.
"Pada barang bukti handphone milik tersangka ditemukan adanya beberapa konten file gambar dan video asusila dan/atau pornografi, yang salah satunya adalah video bermuatan asusila/pornografi yang diduga mirip anak musisi," ujar dia.
Sementara itu, tersangka J E perannya adalah admin serta mengoperasikan akun Twitter atau X atas nama @HwanDongZhow. Pengakuannya, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi sejak tanggal 21 Juli 2024.
"Tidak memperjual belikan, namun mentransmisikan-mendistribusikan dan menyebarluaskan. Pada barang bukti Handphone milik tersangka ditemukan adanya konten file gambar dan video asusila dan/atau pornografi yang diduga mirip anak musisi," ucap dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.