Vonis Kasus Korupsi Garuda: Emirsyah Satar 5 Tahun Penjara, Soetikno Soedarjo Bebas

Hakim juga memerintahkan Emirsyah Satar untuk membayar uang pengganti sejumlah USD 86.367.019, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Agu 2024, 11:11 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2024, 10:21 WIB
Emirsyah Satar
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) menutupi borgol di tangannya dengan map merah saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2019). Satar diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin Rolls-Royce PLC. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA), Emirsyah Satar dan putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS) di kasus korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

Majelis hakim membacakan vonis tersebut pada Rabu, 31 Agustus 2024, diawali untuk putusan terdakwa Emirsyah Satar. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Emirsyah Satar tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” tutur ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," sambungnya.

Selain itu, hakim juga memerintahkan Emirsyah Satar untuk membayar uang pengganti sejumlah USD 86.367.019, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Adapun hakim menilai keadaan yang memberatkan Emirsyah Satar yakni terdakwa sebagai salah satu Dirut BUMN tidak berupaya  mewujudkan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 199 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

Sementara keadaan yang meringankan yaitu terdakwa sedang menjalani pidana penjara terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, dan sepanjang pengamatan majelis terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).

"Menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum,” kata hakim ketua.

"Membebaskan terdakwa Soetikno Soedarjo oleh karena itu dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider penuntut umum tersebut,” lanjutnya.

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh lantas dalam pembacaan amar putusan langsung memerintahkan agar Soetikno Soedarjo segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” hakim menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Hal Memberatkan

KPK Kembali Periksa Soetikno Soedarjo dan Mikael Kambuaya
Preskom PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo (kiri) dan mantan Kadis PU Papua Mikael Kambuaya (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Soetikno dan Kambuaya diperiksa terkait dugaan suap pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia dan korupsi proyek di Jayapura. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Jaksa Penuntut Umum menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda IndonesiaEmirsyah Satar.

Dia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan oleh JPU dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 sebagaimana dalam dakwaan primernya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2024.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Emirsyah Satar sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambung Jaksa.

Selain itu, Jaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019 dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti dan waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Maka harta benda yang disita oleh Jaksa bakal dilelang.

"Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," ujar Jaksa.

Jaksa kemudian membeberkan hal yang memberatkan Eks Dirut Pertamina itu diantaranya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Atas tindakan korupsi Emirsyah membuat negara rugi besar.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dam tidak menyesali perbuatannya," tutur Jaksa.

Sementara untuk hal yang meringankannya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

 


Tuntutan 6 Tahun Penjara

Di saat yang bersamaan, jaksa juga menuntut Mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjoa dipidana penjara 6 tahun dikurangi masa penahanannya. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

"Membebankan kepada terdakwa Soetikno membayar uang pengganti sebesar USD 1.666.667,46 dan 4.344.363,19 euro uni eropa.

Dalam dakwaannya, Emirsyah telah melakukan tindak pidana korupsi dengan pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Dalam pengadaan pesawat tersebut, dia turut melakukannya bersama-sama dengan Executive Projest Manager Aircraft Delivery PT GA sejak tahun 2009-2014), Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno dan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjoa.

Emirsyah dianggap membocorkan pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda Indonesia ke Soetikno Soedarjo. Padahal hak tersebut merupakan rahasia perusahaan.

Alhasil perbuatan mereka berimbas pada perekonomian negara yang menyebabkan negara rugi Cq PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk USD 609.814.504. Bila dikalkulasikan dalam bentuk rupiah, senilai Rp9,37 triliun.

Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya