Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Jakarta, tengah membahas aturan soal wacana penyediaan sekolah swasta gratis di Jakarta.
Pemprov Jakarta bakal mengklasifikasi sekolah swasta mana yang sekiranya dapat menjadi mitra untuk realisasi sekolah gratis.
Baca Juga
"Ini sedang kita bahas, tentunya tidak sekolah swasta yang mapan, kita akan mengendalikan masyarakat kurang mampu untuk mereka mendapatkan sekolah gratis," kata Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono kepada wartawan di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Jumat (2/8/2024).
Advertisement
Menurut dia, Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta juga sedang melakukan pendataan sekolah swasta. Selain itu, Pemprov Jakarta juga meminta rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait wacana ini.
"Nah yang swasta ini sedang kita data dengan Dinas pendidikan, kita minta rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, mana (sekolah swasta) yang kita berikan gratis," ucap Heru.
Diketahui, Komisi E DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta agar segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan untuk mewujudkan usulan sekolah gratis di Jakarta.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Oman Rakinda meminta agar Pemprov memprioritaskan Perda itu masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Nantinya, ujar Oman aturan tentang sekolah gratis untuk negeri maupun swasta di Jakarta bisa dituangkan dalam Perda Pendidikan tersebut.
"Pendidikan gratis prioritas harus diwujudkan untuk menjamin keadilan agar seluruh anak Jakarta mendapat pendidikan yang berkualitas," dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (19/7/2024).
Wujudkan Kesetaraan
Lebih lanjut, Oman berharap program sekolah gratis akan mampu mewujudkan kesetaraan perlakuan dan kualitas pendidikan bagi siswa yang bersekolah di negeri maupun swasta di Jakarta.
Dengan begitu, ujar Oman mimpi anak-anak Jakarta yang tidak mampu untuk mengenyam pendidikan gratis bisa terwujud.
"Itu harus diatur dalam revisi Perda Pendidikan. Maka harus ditujukan untuk memperkuat pelaksanaan pendidikan gratis untuk warga Jakarta," jelas Oman.
Adapun revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan telah diusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Sementara, Sekretaris Komisi E DPRD Jakarta Jhonny Simanjuntak menilai program sekolah gratis negeri maupun swasta di Jakarta menjadi solusi menuntaskan permasalahan bantuan sosial (Bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang sering disalahgunakan.
Adapun KJP kerap dipermasalahkan, mulai dari tak tepat sasaran sampai banyaknya peserta didik penerima manfaat KJP yang terlibat tawuran hingga KJP harus dicabut.
"Salah satu solusinya tahun 2025 supaya sekolah swasta gratis, itu penting bagi kita," kata Jhonny dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (2/8/2024).
Advertisement
KJP Kerap Disalahgunakan, DPRD Jakarta Nilai Sekolah Gratis Jadi Solusi Tepat
Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menyebut, 80 persen atau 684 siswa penerima KJP didapati menggunakan bantuan pendidikan itu untuk hal-hal yang tidak baik.
Tak hanya itu, Jhonny juga menemukan terdapat orang tua siswa yang turut menyalahgunakan bantuan KJP untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
"Di level masyarakat, fenomena tentang penyalahgunaan KJP itu bukan untuk masalah fasilitas pendidikan anak-anaknya, tetapi digunakan untuk hal-hal lain. Itu juga jadi perhatian kita," ucap Jhonny.
Jhonny meyakini, program sekolah gratis juga bakal mampu menyelesaikan persoalan ijazah tertahan di sekolah swasta karena orang tua siswa yang tak punya cukup uang untuk membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) setiap bulan.
"Sehingga nanti persoalan KJP salah sasaran, penahan ijazah, dan pelarangan siswa ikut ujian karena tunggakan uang sekolah tak ada lagi," kata dia.