Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR melaksanakan audiensi dengan keluarga almarhum Afif Maulana, anak 13 tahun yang tewas diduga dianiaya oleh oknum aparat kepolisian di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung audiensi tersebut dan menerima permintaan keluarga korban yang meminta ekshumasi alias menggali kembali kuburan almarhum Afif untuk diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.
Baca Juga
"Jadi ini utamanya adalah permintaan agar bisa dilakukan ekshumasi. Tapi yang lain-lain kita sudah dengar dari media. Jadi sejak kemarin kita komunikasi, saya sudah minta Kapolda untuk meminta Kapolres Kota Padang menerbitkan surat ekshumasi," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Advertisement
Dasco memastikan, Kapolres Kota Padang memang telah mengeluarkan surat izin ekshumasi kepada dirinya melalui pesan WhatsApp (WA). Namun, ia meminta pihak kepolisian memberikan surat fisik secara langsung kepada DPR dan keluarga korban.
"Salinan surat sudah di WA ke saya tapi saya ingin agar salinan surat itu diberikan langsung kepada teman-teman Komisi III dan keluarga korban. Nah oleh karena itu saya minta waktu paling 2-3 menit tolong yang dari Polda Sumbar, polres kita semua yang kita panggil hadir di sini," tegas Dasco.
Sementara itu, ibunda Afif Maulana, Anggun Andriani meminta bantuan Komisi III DPR agar keadilan terhadap anaknya bisa ditegakkan.
"Saya mohon kepada Bapak Komisi III untuk mengusut kasus Afif Maulana seadil-adilnya. Saya tidak ikhlas dan tidak bisa menerima pelaku penganiayaan Afif belum terungkap Pak. Saya mohon Pak, terima kasih," kata Anggun.
Selanjutnya, perwakilan Polda Sumbar memasuki ruangan audiensi dan memberikan surat ekshumasi secara langsung ke pimpinan dan keluarga korban.
LPSK Beri Perlindungan ke 15 Saksi dan Korban Kasus Kematian Afif Maulana
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada 15 permohonan dalam kasus kematian Afif Maulana, remaja SMP yang tewas di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pemberian perlindungan diputuskan terhadap 13 pemuda berstatus Saksi dan 2 orang keluarga Korban dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa (23/07) pekan lalu.
"Memutuskan memberikan program perlindungan terhadap 15 Terlindung dengan mendapat program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keteranganya, Senin (29/7/2024).
Adapun layanan Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) diberikan dalam rangka pendampingan kepada saksi dan korban selama memberikan keterangan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
"Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP. Posisi mereka masih remaja dengan rentang usia 14-18 tahun akan didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan hingga saat di persidangan,” kata Susi.
Selain itu, penguatan psikologis diberikan sebagai upaya untuk memberikan penguatan dan pemulihan psikologis kepada para saksi dan korban yang kebanyakan merupakan anak di bawah umur.
"Sebanyak 2 terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yakni WE dan PP yang ditangkap dan mengalami kekerasan,” tambah Susi.
Di sisi lain, Susi menyebut selama hasil penelaahan LPSK, berhasil mendapati sejumlah temuan di antaranya; 3 Laporan Polisi (LP) yang saling terkait yaitu LP tentang penemuan mayat, penganiayaan atau penyiksaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kemudian, terdapat saksi dan korban merupakan anak di bawah umur, lalu para saksi dan korban, mereka mengalami kekerasan atau penyiksaan.
"Sebagian saksi atau korban termasuk keluarganya masih trauma. Beberapa saksi atau korban telah dimintai keterangan, namun tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi oleh penasehat hukum," bebernya.
Advertisement
Kapolda Sumbar: Afif Maulana Lompat ke Sungai untuk Selamatkan Diri, Bukan Dianiaya Polisi
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, menegaskan kematian remaja Afif Maulana dikarenakan melompat ke sungai dari jembatan Kuranji, Padang.
Afif menyelamatkan diri dikarenakan saat terjadi tawuran polisi tengah melakukan razia terhadap kelompok remaja yang akan melakukan aksi tawuran.
"Kami yakini, berdasarkan kesaksian dan barang bukti yang kuat, (Afif Maulana) melompat ke sungai untuk mengamankan diri, sebagaimana ajakannya ke Adhitya, bukan dianiaya polisi. Itu keyakinan kami," ujar Suharyono dalam pesan singkatnya, Rabu 3 Juli.
Suharyono menyebut, Afif tidak pernah dilakukan pemeriksaan ketika kelompok remaja yang terlibat tawuran diamankan ke Polsek Kuranji. Sehingga tidak ada proses pemeriksaan terhadap korban.
Pun dalam hasil visum autopsi juga mendukung penyebab kematian Afif.
"Untuk kematian sudah kami jelaskan (AM tidak ada dibawa ke Polsek Kuranji, ditangkap pun tidak)," ucap dia.
"Visum dan otopsi sesuai prosedur. Dilakukan oleh ahli forensik dari RS Bukittinggi. Percakapan AM dengan saksi kunci jelas, bahwa AM mengajak meloncat untuk melarikan diri," lanjut Suharyono.