Kejari Depok Terus Dalami Dugaan Korupsi Terkait Kasus Mark Up Nilai SMPN 19 Depok

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada mark up nilai di SMPN 19 Depok. Pihaknya pun menduga ada aliran dana masuk ke sejumlah SMAN di Depok.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 06 Agu 2024, 15:30 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2024, 15:30 WIB
Kantor Kejari Depok yang berada di kawasan perkantoran GDC, Sukmajaya, Depok.
Kantor Kejari Depok yang berada di kawasan perkantoran GDC, Sukmajaya, Depok. (Foto: Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada mark up nilai di SMPN 19 Depok. Pihaknya pun menduga ada aliran dana masuk ke sejumlah SMAN di Depok.

Kasi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan, untuk melakukan pengungkapan adanya tindak pidana korupsi pada mark up nilai SMPN 19 Depok, pihaknya mengumpulkan sejumlah keterangan dan barang bukti.

"Ya, penyelidik menemukan keterangan adanya aliran dana puluhan juta rupiah, terkait dokumen administrasi lapor yang dibuat oknum guru," ujar Ubaidillah saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (6/8/2024).

Ubaidillah menjelaskan, dugaan adanya aliran dana puluhan juta setelah dilakukan penyelidikan. Adapun Kejari Kota Depok telah meminta keterangan sembilan orang dan mengumpulkan 50 dokumen rapor yang diduga palsu.

"Kita sudah kumpulkan 50 dokumen rapor diduga palsu, saat ini teman-teman sedang bekerja," jelas Ubaidillah.

Kejari Depok berusaha mengungkap terkait pada peristiwa pemalsuan dokumen administrasi PPDB tingkat SMA. Hal itu untuk menguak ditemukan peristiwa pidana khususnya tindak pidana korupsi.

"Saat ini tim sedang bekerja dan telah dibentuk tim khusus oleh Kepala Kejari Depok," ucap Ubaidillah.

Tim bentukan Kejari Depok yang terdiri dari 10 jaksa akan menyelidiki permasalahan tersebut.

Kejari Depok berusaha mengungkap praktik kotor pada mark up nilai untuk 51 siswa SMPN 19 Depok, memuluskan PPDB memasuki sejumlah SMA Negeri di Depok.

"Ya, ditemukan adanya aliran dana ke pembuat rapor palsu tersebut yakni oknum guru, namun untuk pastinya dan detailnya belum dapat kami jelaskan dan akan kami informasikan, setelah proses penyelidikan," ungkap Ubaidillah.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Manipulasi Dokumen Persyaratan PPDB

Pada pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berusaha mengungkap fakta kasus mark up nilai SMPN 19 Depok.

Terdapat beberapa fakta baru yang berhasil diungkap, usai Kejari periksa sejumlah saksi.

Kasi Intelijen Kejari Kota Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan, telah melakukan permintaan keterangan dari tiga orang saksi. Adapun saksi yang dimintai keterangan, yakni bagian kurikulum dan dua guru matematika.

"Iya kami mintai keterangan bagian kurikulum dan guru matematika, perihal penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi dokumen persyaratan PPDB tingkat SMA di Kota Depok," ujar Ubaidillah kepada Liputan6.com, Kamis (1/8/2024).

Ubaidillah menjelaskan, dari keterangan saksi Kejari Kota Depok mendapati informasi keterangan siapa saja yang terlibat. Selain itu, Kejari Kota Depok mendapati lokasi manipulasi dokumen persyaratan PPDB tingkat SMA di Kota Depok.

"Tentu akan dihubungkan dengan fakta dan bukti lainnya, sehingga nanti akan di simpulkan, apakah ditemukan peristiwa pidana khususnya tindak pidana korupsi dalam penyelidikan ini," jelas Ubaidillah.

 


Manipulasi Dilakukan di Rumah dan Sekolah

Ubaidillah mengakui sudah mengetahui lokasi pihak-pihak yang memanipulasi data. Namun Kejari Kota Depok enggan memberikan penjelasan lebih dalam terkait cara kotor SMPN 19 Depok melakukan mark up nilai.

"Ya, benar ada yang dilakukan di rumah dan sebagian dibagikan di sekolah," ucap Ubaidillah.

Kejari Kota Depok melakukan pemeriksaan secara maraton dalam sepekan. Hasilnya, didapati puluhan dokumen rapor palsu yang telah dititipkan untuk persyaratan PPDB yang dipalsukan.

"Tim telah menemukan 50 dokumen rapor palsu, dan dokumen tersebut telah dititipkan sebagai barang bukti dokumen persyaratan PPDB yang dipalsukan," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya