Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama stakeholder terkait kembali memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di awal pekan, Senin (12/8/2024).
Kebijakan ganjil genap Jakarta diberlakukan sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan menekan tingkat polusi udara di Ibu Kota.
Baca Juga
Peraturan ganjil genap di Jakarta ini berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Advertisement
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara itu, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.Â
Â
Â
Tips Berkendara untuk Pengendara Roda Empat atau Lebih
Untuk membantu para pengendara tetap nyaman dan aman di jalan selama aturan ganjil genap berlaku, berikut beberapa tips yang bisa diikuti:
1. Periksa Tanggal dan Nomor Polisi:
- Pastikan Anda selalu memeriksa tanggal dan nomor polisi kendaraan Anda sebelum berangkat. Ini akan membantu Anda menghindari pelanggaran aturan ganjil genap.
2. Gunakan Aplikasi Navigasi:
- Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan rute alternatif jika rute utama terkena aturan ganjil genap.
3. Manfaatkan Transportasi Umum:
- Jika kendaraan Anda tidak diizinkan melintas, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus, MRT, atau ojek online.
4. Berangkat Lebih Awal:
- Untuk menghindari kemacetan dan kepanikan di jalan, usahakan berangkat lebih awal dari biasanya.
5. Carpooling:
- Carpooling atau berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau tetangga bisa menjadi solusi untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
6. Siapkan Dokumen Kendaraan: - Selalu bawa dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM untuk menghindari masalah saat ada pemeriksaan di jalan.
7. Pantau Informasi Lalu Lintas: - Selalu pantau informasi lalu lintas terkini melalui radio atau aplikasi agar Anda bisa mengantisipasi perubahan situasi di jalan.
Pemberlakuan kembali aturan ganjil genap di Jakarta pada Senin (12/8/2024) adalah langkah penting dalam mengurangi kepadatan lalu lintas dan polusi udara.
Dengan memahami wilayah, jam berlaku, dan aturan yang harus dipatuhi, serta mengikuti tips berkendara yang telah disampaikan, para pengendara roda empat dapat tetap nyaman dan aman di jalan. Mari kita patuhi aturan ini demi kenyamanan bersama dan lingkungan yang lebih baik.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement