Kakak Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Mundur Jadi Saksi di Persidangan

Meskipun Bahdar mengundurkan diri untuk menjadi saksi adiknya, hakim masih dapat memiliki salinan keterangan kakak Gazalba Saleh tersebut.

oleh Tim News diperbarui 12 Agu 2024, 15:02 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2024, 15:02 WIB
Kakak Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menolak bersaksi dalam sidang Tindak Pidana Pencucian (TPPU) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024).
Kakak Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menolak bersaksi dalam sidang Tindak Pidana Pencucian (TPPU) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024). (Merdeka.com/ Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Kakak Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Bahdar Saleh menolak bersaksi dalam sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024).

"Saya tetap mengundurkan diri Yang Mulia sebagai saksi untuk adik kandung saya," kata Bahdar di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Senin.

"Tanpa sumpah pun saudara keberatan?" tanya hakim.

"Meskipun disumpah Yang Mulia," jawab Bahdar yang menegaskan.

Meskipun Bahdar mengundurkan diri untuk menjadi saksi adiknya, hakim masih dapat memiliki salinan keterangan kakak Gazalba tersebut. Bahdar sebelumnya pernah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 2 kali.

Tapi pada pemeriksaan keduanya, Bahdar menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP)nya.

"Iya enggak apa-apa ini kan ada BAP-nya. jadi ini benar keterangan saudara atau keterangan penyidik, yang ini, yang tanggal 28 November 2023. Saudara pernah diperiksa oleh penyidik di sana ya," kata Hakim.

Dalam BAP pertamanya, Bahdar sempat dicecar oleh penyidik perihal kediamannya yang pernah digeledah oleh penyidik KPK.

"Saya hari itu langsung didatangi sama tim KPK lalu saya digeledah semuanya dan diambil 2 HP dan beberapa surat yang saya nggak tahu surat apa Yang Mulia. Terus secara lisan saya disampaikan bahwa akan menghadap. Saya datang Yang Mulia," jelas Bahdar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dakwaan Gazalba Saleh

Gazalba Saleh Kembali Ditahan KPK
"Terhitung mulai dari tanggal 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam dakwaannya, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total senilai Rp25,9 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Gazalba menerima gratifikasi senilai 18.000 dolar Singapura (Rp200 juta) dan penerimaan 1,128 juta dolar Singapura (Rp13,37 miliar), USD181.100 (Rp2,9 miliar), serta Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.

"Dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang harta kekayaan hasil korupsi tersebut," ujar Jaksa saat membacakan dakwaan, Senin (6/5).

Atas dakwaan gratifikasi, mantan hakim agung itu terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara atas dakwaan TPPU, Gazalba terancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Uang Gratifikasi

KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap
Hakim Agung, Gazalba Saleh (kiri) sesaat sebelum rilis penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Gazalba Saleh ditahan usai penyidik melakukan pemeriksaan. Gazalba ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Jaksa membeberkan dakwaan gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba senilai Rp200 juta terkait pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.

Uang gratifikasi itu, kata jaksa, diterima Gazalba bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyad selaku penghubung antara Jawahirul dengan Gazalba pada 2022 seusai pengucapan putusan perkara, di mana Ahmad Riyad menerima uang Rp450 juta, sehingga total gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp650 juta.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi haruslah dianggap suap," ucap dia.

"Karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa," sambungnya

Jaksa melanjutkan, uang hasil gratifikasi tersebut beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU bersama-sama dengan kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh dan teman dekat terdakwa, Fify Mulyani.


Uang Dipakai untuk Beli Mobil hingga Lunasi KPR

Gazalba Saleh Kembali Ditahan KPK
Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA sejak 2017 dalam beberapa perkara ditunjuk menjadi salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani permohonan kasasi maupun peninjauan kembali di MA. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

TPPU dimaksud, sambung dia, yakni dengan membelanjakan uang tersebut untuk pembelian satu unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T Warna Hitam, sebidang tanah atau bangunan di Jakarta Selatan, sebidang tanah atau bangunan di Tanjungrasa, Kabupaten Bogor, serta tanah atau bangunan di Citra Grand Cibubur, Kota Bekasi.

Kemudian, Jaksa menambahkan, uang tersebut turut digunakan untuk membayarkan pelunasan kredit pemilikan rumah (KPR).

KPR itu untuk satu unit rumah di Sedayu City @ Kelapa Gading, Cakung, Jakarta Timur sebesar Rp2,95 miliar.

Dia juga menukarkan mata uang asing 139 ribu dolar Singapura dan USD 171 ribu AS menjadi mata uang rupiah Rp3,96 miliar.

"Terdakwa membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan uang tersebut untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang merupakan hasil tindak pidana korupsi, sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku Hakim Agung," tutur jaksa.

 

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya