Jaksa Cecar Saksi soal Gazalba Saleh Menikah Siri dengan Fify Mulyani

Jaksa KPK menyebut mantan Hakim Agung Gazalba Saleh pernah melakukan nikah siri dengan seorang perempuan bernama Fify Mulyani.

oleh Tim News diperbarui 12 Agu 2024, 20:55 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2024, 20:53 WIB
KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap
Hakim Agung, Gazalba Saleh (kiri) sesaat sebelum rilis penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Gazalba Saleh ditahan usai penyidik melakukan pemeriksaan. Gazalba ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Hakim Agung Gazalba Saleh pernah melakukan nikah siri dengan seorang perempuan bernama Fify Mulyani.

Hal itu diungkapkan Jaksa ketika mengkonfirmasi hubungan kepada kakak kandung Gazalba Saleh, Bahdar Saleh yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adiknya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2023).

Jaksa KPK awalnya mencecar Bahdar apakah mengetahui hubungan adiknya dengan Fify. "Kalau Fify dengan Terdakwa (Gazalba) hubungannya apa?" tanya Jaksa di ruang sidang, Senin (12/8/2024).

"Saya nggak tahu, saya cuma kenal saja, tapi tidak tau," jawab Bahdar.

"Apakah pernah tau ada hubungan khusus Gazalba dengan Fify?" tanya Jaksa.

"Saya tidak tahu," ujar Bahdar.

Jaksa kembali bertanya soal hubungan Gazalba dengan Fify. Hanya saja, Bahdar masih bersikukuh tidak tahu hubungan mereka berdua.

"Pernah tahu ada menikah siri dengan Fify Mulyani?" tanya Jaksa.

"Saya nggak tahu," jawab Bahdar.

Jaksa KPK pun bakal menghadirkan kembali Fify Mulyani di persidangan dalam sidang lanjutan perkara TPPU eks hakim Agung Gazalba Saleh.

Kehadiran Fify, menurut Jaksa ada hal yang harus diklarifikasi. Fify akan dihadirkan lagi dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis 15 Agustus 2024.

"Karena kemarin keterangan saksi Fify itu ada perlu bukti yang kami perlu konfrontir ke yang bersangkutan, kami berencana Kamis besok akan menghadirkan lagi saksi Fify, Yang Mulia," ujar Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Fify Akan Ditanya soal Pelunasan KPR

Gazalba Saleh di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat,
Gazalba Saleh di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).(Merdeka.com/ Rahmat Baihaqi)

Di saat yang terpisah, Wawan mengatakan kehadiran Fify pada sidang lanjutan yang akan datang untuk menanggapi soal pelunasan cicilan KPR yang dilakukan Gazalba.

"Jadi kemarin kan disampaikan bahwa yang bersangkutan ini kan ada membayar KPR secara tunai. Itu yang kami curigai bahwa itu ada aliran uang dari Gazalba kepada Fify Mulyani," ungkap Wawan.

"Nah kita ada bukti bukti lain yang akan kita counter terkait dengan pembelaan tersebut. Menguatkan dakwaan kita bahwa sebenarnya yang disampaikan Fify kemarin tidak benar. Kita punya bukti lain untuk mengcounter keterangan tersebut," lanjut dia.

Nama Fify juga pernah disebutkan dalam dakwaan Gazalba. Keduanya pernah membeli rumah di Sedayu City Kelapa Gading Cluster Eropa, Cakung, Jakarta Timur seharga Rp 3.891.000.000 pada tahun 2019. Disebutkan kalau keduanya memiliki merupakan teman dekat.

Nama Fify pun digunakan untuk menyamarkan transaksi pembelian rumah pada 25 Februari 2019. Fify membayar booking fee Rp 20 juta dan uang muka Rp 390 juta secara angsuran 6 bulan.

Lalu pada 30 Agustus 2019 Fify kemudian mengajukan KPR sebesar Rp3.481.000.000 guna pelunasan rumah. Selama mengajukan KPR, dia sempat membayar cicilan sebesar Rp2 juta perbulan dalam rentang waktu 30 Agustus 2019 sampai dengan 24 September 2021.

Di akhir pelunasan inilah Gazalba membayar KPR Fify sebesar Rp 2.950.000.000.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya