NCW Laporkan Cak Imin ke KPK Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Timwas Haji DPR RI

Nasional Corruption Watch (NCW) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Timwas Haji DPR RI 2024.

oleh Tim News diperbarui 13 Agu 2024, 02:24 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2024, 17:15 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Nasional Corruption Watch (NCW) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Tim Pengawas Haji DPR RI 2024 (Timwas Haji DPR RI 2024).

Dalam laporannya, NCW memuat sejumlah bukti bahwa Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar membawa istrinya, Rustini Murtadho ikut serta dalam Timwas Haji yang notabene dibiayai negara.

Aktivis NCW Dony Manurung menyebut, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Cak Imin bukan cuma terjadi pada 2024 saja.

Pihaknya mencatat, Ketua Umum PKB itu diduga setiap tahun membawa istrinya pergi haji sebagai Timwas sejak 2022.

"Ternyata bukan 2024 saja, 2022 dan 2023 juga membawa istrinya sebagai Timwas haji," ujar Dony di Gedung KPK, Jakarta, melalui keterangan tertulis, Senin (11/8/2024).

Dony menegaskan, bukti-bukti yang diserahkan pihaknya valid dan siap bekerjasama membantu KPK, sepanjang dibutuhkan.

"Istrinya sebagai masuk dalam timur saji. Tadi kita sudah laporkan. Kita bawa beberapa data kita, kita lokasi yaitu ada tim was haji 2022, ada LPJ Timwas Haji 2022, ada draft LPJ timwas haji 2023 yang hari ini belum diupload," ucap dia.

"Kita juga ada bukti berbentuk visa yang jelas keterangannya bukti pendaftaran bahwa keterangannya adalah sebagai pengawas haji, petugas haji lah," sambung Dony.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Harap Bawa Bukti Cukup

Nasional Corruption Watch (NCW) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Timwas Haji DPR RI 2024.
Nasional Corruption Watch (NCW) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Timwas Haji DPR RI 2024. (Ist)

Dony berharap, bukti-bukti yang diserahkan sudah cukup untuk segera memanggil Cak Imin demi mengklarifikasi keikutsertaan sang istri dalam timwas haji.

"Hal ini penting, lantaran satu orang timwas haji didanai oleh negara. Jika istri Cak Imin berangkat menggunakan visa dan ongkos timwas haji, maka negara dirugikan atas penyalahgunaan wewenang tersebut, belum lagi keikutsertaan Rustini bukan cuma sekali melainkan setiap tahun sejak 2022 hingga 2024," terang dia.

"Karena dalam timwas haji ini kita menurut info yang kita dapat satu timwas itu dibiayai negara sekitar kurang lebih 23 USD23 ribu. Nah ini kan uang yang sangat banyak gitu loh dan juga bisa ada potensi potensi kerugian negara di sini," jelas Dony.

Infografis Mobil Dinas Pimpinan KPK Jadi Sorotan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Mobil Dinas Pimpinan KPK Jadi Sorotan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya