Â
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas kasus korupsi suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau yang menjerat Bos PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi (SD). Surat tersebut telah dikeluarkan oleh KPK pada bulan Juni lalu berdasarkan keputusan Pimpinan.
Baca Juga
"KPK pada bulan Juni sudah mengeluarkan keputusan pimpinan memberhentikan perkara atas nama tersangka SD," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di gedung KPK, Selasa (13/8/2024).
Advertisement
Keputusan untuk mengehentikan perkara tersebut melanjuti dari putusan Peninjauan Kembali (PK) anak buah Surya, Suheri Terta (ST) yang merupakan Mantan Legal Manager PT Duta Palma Group oleh hakim Mahkamah Agung (MA) yang dinyatakan bebas.
"Hal ini merupakan konsekuensi logis dari putusan PK dari salah satu terdakwa saudara ST yang dikabulkan dimana hakim memutuskan saudara ST bebas," ucap Tessa.
Dalam novum yang dilampirkan oleh Suheri menyebutkan keterangan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun tidak bisa dijadikan kesaksian di persidangan karena dia menderita sindroma geriatri jenis dimensia atau penyakit lupa.
Alhasil keterangan Annas diragukan selama proses persidangan. Dis atu sisi tidak ada kesesuaian keterangan Annas dengan kejadian yang sebenarnya.
Beberapa Novum Suheri juga melampirkan keterangan saksi lain, salah satunya soal rangkaian kasus alih fungsi hutan di Riau.
Dengan demikian, Hakim MA memutus Suheri dinyatakan bebas dari segala dakwaan yang dilontarkan Jaksa dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Jadi akibat dari putusan PK hakim tersebut tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh KPK. Atas putusan bebas saudara ST tindak lanjutnya adalah KPK mengeluarkan keputusan pimpinan untuk menghentikan proses penyidikan untuk saudara SD," ungkap Tessa.
Â
Perjalanan Kasus Surya Darmadi
Â
Dalam perjalanan kasusnya, Surya Darmadi ini terungkap ketika Kejaksaan Agung menelusuri adanya aliran penyerobotan lahan di Riau pada tahun 2015. Penyelidikan Kejagung tersebut membuahkan hasil dan memunculkan nama keterlibatan Surya Darmadi sebagai pemilik PT. Duta Palma Group atau Darmex Agro Group.
Penyelidikan yang dilakukan Kejagung juga menyeret Bupati Indragiri Hulu tahun 1999-2008, Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka.Raja Thamsir terlibat karena memberikan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) di tahun 2007 kepada empat anak perusahaan PT. Duta Palma Group.
Perizinan tersebut dilalui tak sesuai alur birokrasi. Perizinan itu berada di lahan hutan produksi yang dapat dikonversi letaknya di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Telah terungkap, sampai kini PT. Duta Palma Group tidak memiliki izin resmi mengenai pelepasan kawasan hutan, PT. Duta Palma Group juga tak memenuhi kewajiban hukum guna meluangkan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total area kebun yang digunakan.
Usut punya usut, ternyata setahun sebelumnya, kasus penyerobotan ini telah terungkap, selain Surya Darmadi dan Raja Thamsir, terlibat juga mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dalam kasus penyelewengan alih fungsi hutan. Pada tanggal 1 Agustus 2022 lalu, Surya dicap menjadi tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu tanpa izin sepanjang tahun 2003-2022.
Kasus korupsi ini digadang-gadang menjadi korupsi terbesar dalam sejarah bangsa. Surya Darmadi dan kawan-kawan merugikan negara mencapai Rp100 triliun.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement