Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri untuk mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani. Pencegahan itu dalam rangka penyidik KPK yang tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
"Info yang kita dapatkan yang bersangkutan sudah dicegah ke luar negeri," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di KPK, Selasa (13/8/2024).
Baca Juga
Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu. Miryam dicegah bepergian selama enam bulan kedepan.
Advertisement
"Keputusan Pimpinan KPK nomor 983 tahun 2024. Berlaku 6 bulan ke depan," jelas Tessa.
Dalam kasus ini, Miryam sebelumnya menyandang sebagai terpidana dari kasus keterangan bohong persidangan korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pidana penjara 5 tahun.
Miryam dinyatakan sah telah sengaja melakukan tindak pidana memberikan keterangan tidak benar.
Majelis hakim menilai keterangan politisi Hanura itu mengenai adanya tekanan oleh penyidik KPK saat proses pemeriksaan tingkat penyidikan tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan.
Sementara itu hal yang memberatkan vonis majelis hakim terhadap Miryam S Haryani karena perbuatan mantan anggota Komisi II DPR itu tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, padahal keterangan Miryam saat itu merupakan pembuktian adanya tindak pidana korupsi proyek e-KTP.
KPK Periksa Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 Miryam S Haryani terkait kasus korupsi e-KTP. Pemeriksaan tersebut dilakukan di gedung merah putih KPK.
"Benar Saudari MSH hari ini telah hadir di gedung merah putih KPK," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).
Dalam agenda pemeriksaannya, Miryam bakal diambil dicecar soal dugaan kasus korupsi Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik (e-KTP) tahun 2011 sampai dengan 2013.
Sejatinya pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI Fraksi Hanura itu diperiksa pada Jumat (9/8) lalu. Hanya saja pada akhirnya panggilan tersebut tidak dipenuhi.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement