Permenkumham Baru, WNA Pemilik Paspor Masa Berlaku Kurang dari 6 Bulan Tidak Bisa Masuk Indonesia

Bagi maskapai yang nekat membawa penumpang dengan dokumen palsu, siap-siap bakal kena denda Rp 50 juta.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 14 Agu 2024, 18:03 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2024, 18:03 WIB
Kemenkumham
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno Hatta, mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 kepada operator maskapai yang beroperasi di bandara tersebut. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati).

Liputan6.com, Jakarta - Kemenkumham memberlakukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 yang menyebutkan setiap Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia, wajib memiliki masa berlaku paspor lebih dari 6 bulan. Bagi maskapai yang nekat membawa penumpang dengan dokumen palsu, siap-siap bakal kena denda Rp 50 juta.

Sosialisasi tersebut disampaikan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno Hatta, kepada operator maskapai yang beroperasi di bandara tersebut. Dimana, diinformasi tata cara pemeriksanaan keimigrasian terhadap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, pada tempat pemeriksaan Imigrasi.

“Ini adalah perubahan dari Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015, yang mana ada beberapa hal yang tadinya di peraturan lama itu tidak ada aturan yang mengatur, tapi sekarang ada,” ungkap Bismo Surono, Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno Hatta, Rabu (14/08/2024).

Aturan baru yang diatur adalah penumpang WNA yang transit di Indonesia. Jadi, WNA tersebut bisa menumpang transit di Indonesia 1x24 jam. Lalu, ada lagi aturan baru lainnya, dimana WNA yang memiliki masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, dilarang masuk ke Indonesia.

“WNA harus memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku lebih dari 6 bulan masa berlaku paspor. Sah di sini juga kategorinya asli bukan palsu, tidak rusak,” katanya.

Lalu, karena di Bandara Soekarno Hatta sudah diberlakukan 78 autogate, maka tertuang aturannya di Permenkumham yang baru ini. Juga soal aturan penumpang di bawah umur, diatur oleh Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024, sehingga ada kepastian hukum yang diberikan kepada masyarakat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kena Denda Rp 50 Juta

Lalu, ada sanksi juga bagi alat angkut dalam hal ini adalah maskapai penerbangan, yang kedapatan membawa penumpang tanpa dokumen lengkap dan palsu masuk ke Indonesia.

“Sanksi itu sesuai Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024 dikenakan biaya beban sebesar Rp 50 juta. Jadi Rp 50 juta ini kita kenakan sanksi per alat angkut, jadi jangan pernah sekali-kali penanggung jawab alat angkut dalam hal ini adalah maskapai, dia berani membawa penumpang yang masa parpor nya kurang dari 6 bulan, tidak memiliki visa atau paspor rusak, masuk ke Indonesia,”tegasnya.

 

Infografis 5 Kriteria WNA Boleh Masuk Wilayah Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 5 Kriteria WNA Boleh Masuk Wilayah Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya