Respons MK Usai Baleg DPR Anulir Putusan Nomor 60 dan 70 Tentang Pilkada

Putusan MK nomor 60 dan 70 terkait ambang batas Pilkada dan syarat usia calon kepala daerah dianulir Baleg DPR lewat revisi UU Pilkada.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Agu 2024, 19:46 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2024, 19:46 WIB
Jelang Sidang Pembacaan Putusan, Penjagaan Gedung MK Diperketat
Personel Brimob berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (25/6/2019). Jelang sidang pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6), sekitar 47.000 personel keamanan gabungan akan disiagakan di Ibu Kota DKI Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 memberikan angin segar untuk alam demokrasi di Indonesia. Obesitas koalisi yang merangkul hampir semua partai di parlemen dipatahkan dengan putusan MK nomor 60 yang memutuskan setiap partai politik bisa mengusulkan calonnya sendiri meski tak punya kursi di DPRD.

Pun dengan putusan MK nomor 70 yang memutuskan bahwa usia pencalonan seorang kepala daerah terhitung pada saat ditetapkan, bukan saat dilantik.

Namun sayangnya, putusan progresif tersebut dipatahkan dengan rapat kilat revisi Undang-Undang Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah hari ini, Rabu (21/8/2024) di Gedung Parlemen Senayan.

Mereka bersepakat, aturan partai tak punya kursi untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai non-parlemen. Sementara aturan batas usia kepala daerah mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yakni sejak saat dilantik, bukan merujuk putusan MK.

Menanggapi putusan MK yang seolah dikebiri oleh Parlemen dan Pemerintah, Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menyatakan pihaknya tak bisa berkomentar.

“MK tidak boleh komen terhadap revisi Undang-Undang (RUU) yang sedang dibahas di DPR,” kata dia kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Rabu (21/8/2024).

 

Revisi UU Pilkada Akan Dibawa ke Paripurna

Baleg DPR membahas Revisi UU Pilkada serta keputusan Mahkamah Konstitusi MK yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada.
Baleg DPR membahas Revisi UU Pilkada serta keputusan Mahkamah Konstitusi MK yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada.(Liputan6.com/ Delvira Hutabarat)

Sebagai informasi, rapat Baleg DPR bersama pemerintah terkait Revisi UU Pilkada sudah selesai. Selanjutnya hasil rapat akan dibawa ke rapat paripurna terdekat. 

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU. 

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, dalam rapat tersebut. 

Peserta rapat kemudian menyetujui agar RUU Pilkada dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Kemudian, Awiek mengetok palu.

"Alhamdulillah," kata Awiek.

    

Infografis Peluang Anies Baswedan dan Prediksi 3 Paslon Maju Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Peluang Anies Baswedan dan Prediksi 3 Paslon Maju Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya