Top 3 News: Baleg DPR Setujui Batas Usia Cagub 30 Tahun saat Pelantikan, Hanya PDIP yang Menolak

Terjadi perdebatan dalam Rapat Panitia Kerja (panja) terkait Revisi Undang-Undang Pemilihan Keapla Daerah atau Revisi UU Pilkada. Itulah top 3 news hari ini.

oleh Muhammad AliDevira PrastiwiDelvira Hutabarat diperbarui 22 Agu 2024, 08:30 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2024, 08:30 WIB
Baleg DPR membahas Revisi UU Pilkada serta keputusan Mahkamah Konstitusi MK yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada.
Baleg DPR membahas Revisi UU Pilkada serta keputusan Mahkamah Konstitusi MK yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada.(Liputan6.com/ Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Terjadi perdebatan dalam Rapat Panitia Kerja (panja) terkait Revisi Undang-Undang Pemilihan Keapla Daerah atau Revisi UU Pilkada. Itulah top 3 news hari ini.

Perdebatan dimulai saat membahas soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur akan ditetapkan saat penetapan atau pelantikan.

Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) menyebutkan pada DIM nomor 72 yakni "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota".

Awiek menyebutkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak, sedangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) sejalan dengan usulan pemerintah dengan catatan berusia 30 saat pelantikan. Fraksi Gerindra hingga PAN menyatakan sepakat untuk menggunakan keputusan MA. Sedangkan, anggota Baleg dari PDIP menyatakan harus menggunakan keputusan dari MK.

Sementara itu, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau Kepala BMKG Dwikorita Karnawati meminta pemerintah daerah agar menyiapkan tata ruang yang aman dan mampu menampung masyarakat sebagai upaya mitigasi bila gempa Megathrust terjadi di Indonesia.

Kemudian,  kata Dwikorita Karnawati, zona-zona rawan seperti daerah dekat laut dan pantai agar dikosongkan dan tidak didirikan banyak bangunan.

Dwikorita Karnawati mencontohkan Pemda DIY merupakan salah satu pemda yang telah menyiapkan tata ruang yang aman menghadapi potensi gempa Megathrust lewat pembangunan Bandar Udara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Politikus Partai Golkar Ali Mochtar Ngabalin yang mengakui, ada usulan di dalam forum Munas ke-XI agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi ketua dewan pembina Partai Golkar 2024-2029.

Ngabalin memastikan setiap aspirasi, termasuk usulan Jokowi sebagai Ketua Dewan Pembina akan ditampung dan dibahas dalam forum Munas. Sebab, ia mengingatkan bahwa Golkar adalah partai terbuka dan modern.

Sedangkan, Ketua Pimpinan Sidang Munas Adies Kadir juga menyebutkan peluang terkait perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) terkait posisi Ketua Dewan Pembina tetap terbuka.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 21 Agustus 2024:

1. Baleg DPR Setujui Batas Usia Cagub 30 Tahun Saat Pelantikan, Hanya PDIP yang Menolak

Habiburokhman Gerindra Sebut MK Membegal DPR dan Tidak Berhak Menyusun UU
Anggota Baleg dari Partai Gerindra Habiburokhman menyerahkan berkas pengesahan Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Terjadi perdebatan dalam Rapat Panitia Kerja (panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Perdebatan dimulai saat membahas soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur akan ditetapkan saat penetapan atau pelantikan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) menyebutkan pada DIM nomor 72 yakni "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota".

Awiek menyebutkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak, sedangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) sejalan dengan usulan pemerintah dengan catatan berusia 30 saat pelantikan. Fraksi Gerindra hingga PAN menyatakan sepakat untuk menggunakan keputusan MA.

"Tidak ada kewenangan-kewenangan MK menegasikan keputusan MA. Jadi keputusan MA tetap mengikat," kata Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman dalam Rapat Panja Baleg DPR, Rabu 21 Agustus 2024.

Sementara itu, anggota Baleg dari PDIP menyatakan harus menggunakan keputusan dari MK.

 

Selengkapnya...

2. Mitigasi Ancaman Gempa Megathrust, BMKG Minta Pemda Siapkan Infrastruktur Keselamatan

gempa bumi zona megathrust
Peta sebaran sumber gempa bumi zona megathrust di Indonesia (Pusgen, 2017). (sumber gambar: PVMBG Badan Geologi)

Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau Kepala BMKG meminta pemerintah daerah agar menyiapkan tata ruang yang aman dan mampu menampung masyarakat sebagai upaya mitigasi bila gempa Megathrust terjadi di Indonesia.

"Bagaimana menyiapkan masyarakat dan pemerintah daerah sebelum terjadi gempa dengan kekuatan tinggi yang mengakibatkan tsunami. Pemerintah daerah itu sudah diajak bersama-sama menyiapkan infrastrukturnya, menyiapkan sistemnya, adakah jalur evakuasi nya, adakah tempat shelter evakuasi," kata Dwikorita Karnawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.

Kemudian zona-zona rawan seperti daerah dekat laut dan pantai agar dikosongkan dan tidak didirikan banyak bangunan.

"Pemda-pemda diharapkan juga menyiapkan tata ruang di sana. Di pantai itu dibatasi, jangan dibangun bangunan-bangunan. Kalau sampai dibangun hotel, hotelnya harus siap menghadapi (Megathrust), diwajibkan bangunannya mampu tahan 8,5 magnitudo," katanya.

 

Selengkapnya...

3. Ngabalin: di Forum Munas, Ada Permintaan Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina Golkar

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin. (Dok. Liputan6.com)

Politikus Partai Golkar Ali Mochtar Ngabalin mengakui, ada usulan di dalam forum Munas ke-XI agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi ketua dewan pembina Partai Golkar 2024-2029.

"Di forum ini juga, iya ini sekarang yang aspirasi sedang terus berkembang dan baik dari daerah-daerah yang ada di forum Munas ini adalah meminta kesediaan bapak Jokowi menjadi ketua dewan pembina partai Golkar untuk 2024-2029," kata Ngabalin kepada di JCC Senayan, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.

Ngabalin memastikan setiap aspirasi, termasuk usulan Jokowi sebagai ketua dewan pembina akan ditampung dan dibahas dalam forum Munas. Sebab, ia mengingatkan bahwa Golkar adalah partai terbuka dan modern.

"Golkar itu adalah partai terbuka partai modern maka aspirasi apapun yang berkembang dimusyawarahkan nasional Partai Golkar nanti pimpinan Munas dan seluruh peserta Munas akan mempertimbangkan semuanya dengan begitu maka tentu saja ada anggaran dasar dalam rumah tangga," ujar dia.

 

Selengkapnya...

Infografis Dasi Kuning Jokowi dan Akui Nyaman dengan Golkar
Infografis Dasi Kuning Jokowi dan Akui Nyaman dengan Golkar (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya