Liputan6.com, Jakarta - Tagar #KawalPutusanMK menjadi trending topic di media sosial X atau Twitter. Pantauan Liputan6.com hingga Kamis pagi (22/8/2024), tagar tersebut sudah digunakan lebih dari 120 ribu pengguna media sosial X.
Tagar #KawalPutusan MK menjadi puncak amarah masyarakat, termasuk Jakarta terhadap kondisi demokrasi di Indonesia akhir-akhir ini.
Baca Juga
Utamanya usai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau Revisi UU Pilkada pada Rabu 21 Agustus 2024 terkait usia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.
Advertisement
Revisi UU Pilkada ini dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (Putusan MK) yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di Pilkada.
Padahal, MK melalui putusannya nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 memberikan angin segar untuk alam demokrasi di Indonesia.
Tak hanya tagar, gambar Garuda Pancasila berlatar warna biru bertuliskan Peringatan Darurat kini menjadi simbol perlawanan. Gerakan mengawal konstitusi pun digaungkan bersamaan dengan viralnya Garuda Biru.
Seruan turun ke jalan menolak Revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR pun riuh. Sejumlah tokoh, aktivis hingga artis bersepakat untuk demonstrasi pada Kamis (22/8/2024) di sejumlah titik Jakarta.
Bahkan, Narasi TV melalui akun Instagram @narasi.tv memberikan panduan persiapan bagi peserta demo yang ingin melakukan aksi tolak revisi UU Pilkada.
Berikut panduan persiapan perlengkapan dan peralatan bagi mereka yang ingin melakukan demo dibagikan Narasi TV:
Perlengkapan dan Peralatan
1. Helm proyek
Berfungsi untuk melindungi kepala dari peluru karet, tabung gas air mata dan puing atau benda yang berjatuhan.
2. Goggles
Melindungi mata kamu dari puing-puing beterbangan.
3. Pelindung wajah
Fungsinya untuk menutupi wajah kamu. Biar kamu enggak dikenali oleh alat pengenalan wajah.
4. Masker gas
Melindungi kamu dari gas air mata.
5. Baju yang nyaman
Jangan lupa bawa baju ganti.
6. Tas ransel
Untuk membawa perlengkapan kamu.
7. Pelindung siku dan lutut
Melindungi tubuh kamu saat terjatuh.
8. Manset
Melindungi bagian tubuh kamu dari efek gas air mata.
9. Payung
Melindungi kamu dari hujan, sinar matahari, gas air mata dan semprotan air.
10. Sepatu yang nyaman
Kamu akan berdiri lama atau berjalan jauh, jadi pastikan sepatu kamu nyaman.
11. Handuk kecil
Untuk mengelap keringat kamu. Handuk yang dibasahi bisa dipakai menutup mulut dan hidung saat ada gas air mata.
12. Susu cair
Menetralisir efek racun gas air mata
13. Snack dan air minum
Untuk mengisi energi kamu. Jangan sampai dehidrasi dan kelaparan
14. HP dan power bank
Pastikan hp kamu aktif untuk berkomunikasi. Bawa power bank juga untuk kondisi darurat.
15. P3K dan obat pribadi
Sebagai antisipasi bawa kotak p3k dan obat pribadi kamu.
Advertisement
Gelombang Demo
Sebelumnya, gambar Garuda Pancasila berlatar warna biru bertuliskan Peringatan Darurat kini menjadi simbol perlawanan. Gerakan mengawal konstitusi pun digaungkan bersamaan dengan viralnya Garuda Biru.
Gerakan tersebut muncul setelah Badan Legislasi DPR bersama pemerintah menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna pada Selasa 21 Agustus 2024.
Revisi UU Pilkada ini dianggap bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di Pilkada.
Padahal, MK melalui putusannya nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 memberikan angin segar untuk alam demokrasi di Indonesia.
Obesitas koalisi yang merangkul hampir semua partai di parlemen dipatahkan dengan putusan MK nomor 60 yang memutuskan setiap partai politik bisa mengusulkan calonnya sendiri meski tak punya kursi di DPRD.
Pun dengan putusan MK nomor 70 yang memutuskan bahwa usia pencalonan seorang kepala daerah terhitung pada saat ditetapkan, bukan saat dilantik. Namun sayangnya, putusan progresif tersebut dipatahkan dengan rapat kilat revisi Undang-Undang Pilkada oleh Baleg DPR bersama pemerintah.
Mereka bersepakat, aturan partai tak punya kursi untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai non-parlemen. Sementara aturan batas usia kepala daerah mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yakni sejak saat dilantik, bukan merujuk putusan MK.
Seruan turun ke jalan menolak Revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR pun riuh. Sejumlah tokoh, aktivis hingga artis bersepakat untuk demonstrasi pada Kamis (22/8/2024) di sejumlah titik Jakarta.
Sejumlah Artis Turun ke Jalan
Sejumlah kelompok masyarakat pun melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Pantauan di lokasi, sejumlah artis ikut turun ke jalan bersama massa aksi lainnya. Mereka terlihat mengenakan pakaian serba hitam-hitam.
Mereka yang terlihat seperti Abdel Achrian, Arie Kriting, Abdur, Yono, Indra Keling, Bintang Emon dan beberapa artis atau stand up komedian lainnya. Sampai berita ini diturunkan, massa terus berdatangan ke depan DPR/MPR RI untuk ikut menyampaikan aspirasi mereka.
"Masuk gorong-gorong pake simpati, masuk istana pake relasi," tulis salah satu poster yang dibawa massa aksi.
Kemudian, sebanyak 1.100 mahasiswa Universitas Indonesia (UI) akan menggelar aksi ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Rencananya mahasiswa UI akan menolak keputusan DPR RI dan pemerintah yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70//PUU-XXII/2024.
Dari pantauan Liputan6.com, sejumlah mahasiswa UI tampak memasuki area lapangan terbuka tidak jauh dari gedung FISIP UI. Mahasiswa yang mengenakan almamater kuning, membawa sejumlah poster bertuliskan 'Terdapat 711 Anggota DPR dan DPD di Dalam Gedung Ini Tidak Ada yang Peduli dengan Anda'.
Tidak hanya itu, sejumlah bendera dari masing-masing BEM UI di bawa sejumlah mahasiswa. Terlihat, 10 minibus dan dan 30 angkot sudah terparkir yang akan dijadikan alat transportasi mahasiswa ke gedung DPR RI.
Ketua BEM UI, Verrel Uziel mengatakan, BEM UI akan bergerak ke DPR RI untuk mengawal putusan MK yang sudah diterbitkan namun berusaha dianulir atau digagalkan DPR. DPR telah menerbitkan RUU Pilkada.
“Maka dari itu hari ini massa UI akan hadir di DPR RI untuk mengawal, jangan sampai akhirnya perwakilan rakyat kita membuat semacam gerakan-gerakan yang tidak dikehendaki oleh rakyat itu sendiri,” ujar Varel, Kamis (22/8/2024).
Advertisement