Kembali Berlaku Sistem Ganjil Genap di Jakarta pada Awal Pekan, Senin 26 Agustus 2024

Sistem ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan mulai Senin, 26 Agustus 2024. Simak selengkapnya.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 26 Agu 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Awal pekan, Senin (26/8/2024) aturan ganjil genap Jakarta kembali berlaku. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau lebih di awal pekan hari ini, Senin (26/8/2024).

Kebijakan ganjil genap Jakarta diambil untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan menurunkan tingkat polusi udara di kota metropolitan yang padat ini.

Saat aturan ini berlaku, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal ganjil, dan kendaraan dengan pelat nomor genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.

Dan mengingat hari ini merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor genap hanya boleh melintas bebas di Jakarta.

Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Untuk peperluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.

 

Tips bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih

Penindakan Perluasan Ganjil Genap
Anggota polisi mengatur lalu lintas saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Perluasan ganjil genap juga sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

1. Periksa Pelat Nomor Kendaraan: Pastikan Anda mengetahui apakah pelat nomor kendaraan Anda ganjil atau genap dan sesuaikan dengan tanggal hari tersebut.

2. Gunakan Transportasi Alternatif: Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL yang tidak terpengaruh oleh sistem ganjil genap. Selain lebih efisien, ini juga membantu mengurangi kemacetan.

3. Rencanakan Rute Perjalanan: Gunakan aplikasi navigasi yang memberikan informasi lalu lintas terkini dan rute alternatif untuk menghindari jalan-jalan yang terkena aturan ganjil genap.

4. Manfaatkan Carpooling: Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki pelat nomor berbeda bisa menjadi solusi untuk tetap bisa berkendara di hari yang tidak sesuai dengan pelat nomor Anda.

5. Waspadai Jam Berlaku: Jangan lupa untuk selalu memperhatikan jam berlaku sistem ganjil genap. Jika Anda harus melalui jalan yang terkena aturan ini, pastikan untuk melintas di luar jam-jam tersebut.

6. Ikuti Informasi Terkini: Pantau terus informasi dari Dinas Perhubungan dan media massa mengenai perubahan atau penyesuaian kebijakan ganjil genap. Terkadang ada pengecualian atau penyesuaian yang mungkin berlaku.

Pemberlakuan kembali sistem ganjil genap di Jakarta diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Macet
Suasana lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Kamis (10/7/2024).
Peraturan ganjil genap Jakarta tetap berlaku pada hari ini, Kamis (10/7/2024).

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Penerapan Genap Ganjil
Sistem Genap Ganjil untuk kendaraan bermotor tengah diuji cobakan (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya