Liputan6.com, Jakarta - Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau lebih di awal pekan hari ini, Senin (26/8/2024).
Kebijakan ganjil genap Jakarta diambil untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan menurunkan tingkat polusi udara di kota metropolitan yang padat ini.
Baca Juga
Saat aturan ini berlaku, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal ganjil, dan kendaraan dengan pelat nomor genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Advertisement
Dan mengingat hari ini merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor genap hanya boleh melintas bebas di Jakarta.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Untuk peperluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
Tips bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih
1. Periksa Pelat Nomor Kendaraan: Pastikan Anda mengetahui apakah pelat nomor kendaraan Anda ganjil atau genap dan sesuaikan dengan tanggal hari tersebut.
2. Gunakan Transportasi Alternatif: Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL yang tidak terpengaruh oleh sistem ganjil genap. Selain lebih efisien, ini juga membantu mengurangi kemacetan.
3. Rencanakan Rute Perjalanan: Gunakan aplikasi navigasi yang memberikan informasi lalu lintas terkini dan rute alternatif untuk menghindari jalan-jalan yang terkena aturan ganjil genap.
4. Manfaatkan Carpooling: Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki pelat nomor berbeda bisa menjadi solusi untuk tetap bisa berkendara di hari yang tidak sesuai dengan pelat nomor Anda.
5. Waspadai Jam Berlaku: Jangan lupa untuk selalu memperhatikan jam berlaku sistem ganjil genap. Jika Anda harus melalui jalan yang terkena aturan ini, pastikan untuk melintas di luar jam-jam tersebut.
6. Ikuti Informasi Terkini: Pantau terus informasi dari Dinas Perhubungan dan media massa mengenai perubahan atau penyesuaian kebijakan ganjil genap. Terkadang ada pengecualian atau penyesuaian yang mungkin berlaku.
Pemberlakuan kembali sistem ganjil genap di Jakarta diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement