Liputan6.com, Jakarta Eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming yang notabenenya terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto angkat bicara dan menepis ada anggapan adanya intervensi dalam proses PK Maming. Dia menegaskan, hakim merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada.
Baca Juga
"Loh hakim itu merdeka dan mandiri," kata dia, Selasa (27/8/2024).
Advertisement
Adapun PK Mardani Maming terdaftar dengan nomor surat 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004 dan masuk pada 6 Juni 2024 di MA.
PK eks Bupati Tanah Bumbu ini diajukan oleh kuasa hukumnya Abdul Qodir, SH, MA seperti dilihat dari ikhtisar proses perkara di laman MA.
Dalam ikhtisar proses perkara itu juga disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti dalam proses PK Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Sebelumnya, Jaksa KPK Greafik Lioserte meminta MA menolak PK yang diajukan Mardani H Maming.
“Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik.
Demikian pula adanya pertentangan PKPU yang diajukan sebagai dalil lain, menurut Greafik sangat lemah. Karena, majelis hakim tidak terikat dengan perkara sebelumnya. Selanjutnya, Greafik meyakini bahwa keterangan ahli yang dihadirkan pemohon tidak cukup membuktikan kekhilafan yang nyata dalam putusan korupsi Mardani H Maming.
MAKI Nilai PK Mardani Maming Terkait Kasus Suap Layak Ditolak
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai hakim agung di Mahkamah Agung (MA) layak untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming yang terseret korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Memang layaknya ditolak, karena memori PK yang diajukan Mardani H Maming hanya mengulang-ulang cerita lama yang sudah dibahas dalam sidang-sidang sebelumnya," ujar Boyamin, Jakarta, Selasa (27/8).
Boyamin sepakat dengan pernyataan Jaksa KPK Greafik Lioserte yang meminta agar Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan mantan Bendum PBNU dan Ketua DPD PDIP Kalsel itu.
Advertisement
Vonis
Sebagai informasi, pengadilan tingkat pertama memvonis Mardani H Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun serta denda Rp500 juta.
Mantan ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).
Itu dilakukan saat Mardani H Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu. Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.
Mardani pun tidak terima dengan tambahan vonis menjadi 12 tahun itu. Dia mengajukan kasasi, dan ditolak.
Reporter: Titin Supriatin/Merdeka.com