Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai menggelar pemeriksaan keimigrasian atau Clearence terhadap Kapal Asing di Perairan Pulau Sedanau, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, pada Rabu (28/8/2024).
Pemeriksaan dilakukan terhadap kapal asing asal Hongkong, China bernama MV. Cheng Kam Wah & Cheng Wai Hing. Kapal ini membawa enam anak buah kapal (ABK) dan mengangkut ikan hasil tangkapan dari nelayan lokal di sekitar Pulau Sedanau.
Baca Juga
Adapun pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian dan menjaga keamanan laut di wilayah tersebut. Selain itu, Pemeriksaan juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan bahwa aktivitas pelayaran di wilayah perairan Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.
Advertisement
Kasi Teknologi Informasi Keimigrasian Kanim Ranai, Tito Teguh Raharjo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan keimigrasian kapal asing dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung saat kapal tiba di perairan Indonesia, dan tahap kedua dilakukan saat kapal bersiap untuk berangkat.
“Pemeriksaannya dilakukan dua kali, sewaktu kedatangan dan keberangkatan, mereka akan melapor baik secara lisan maupun elektronik,” kata Tito
Tito menambahkan, petugas juga memeriksa enam awak kapal, di antaranya terkait dokumen keimigrasian mulai dari paspor hingga dokumen perizinan lainnya.
“Pemeriksaan paspornya, memang orangnya itu datang ke Indonesia secara legal atau tidak?. Paspornya ada atau tidak?, Kita periksa di situ,” ucapnya.
Menurut Tito, saat dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran dalam kapal pengangkut ikan asal Hongkong ini, lantaran kapal tersebut hanya sebagai pengepul atau pengumpul ikan dari nelayan lokal, yang kemudian akan diangkut menuju Hongkong.
“Ini kapal (masuk ke Indonesia) legal, kapal ini difungsikan untuk pengepul dan sebagai logistik,” imbuhnya.
Lewati Serangkaian Pemeriksaan
Selain itu, lanjut dia, kapal ini juga telah melalui serangkaian pemeriksaan lainnya, temasuk dari petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP), terkait jenis ikan apa saja yang akan dibawa ke negara asalnya.
“Ambil ikan-ikan di Indonesia secara resmi ya, secara resmi, itu ada ikan apa aja tadi?, Ikan kerapu tadi disebutkan. Ada lobster dan jenis-jenis ikan lainnya. Ikan lainnya yang memang sudah berizin,” kata dia.
Selain KPP, Tito menyebut ada juga periksaan dari badan/lembaga lainnya, seperti BIN, Petugas Karantina hingga Bea Cukai.
“KKP ada pemeriksaan juga, dari BIN juga ada pemeriksaan kesini. Bea Cukai, Karantina dan Imigrasi. Jadi, orang dan barangnya itu diperiksa semua oleh petugas disini,” pungkasnya.
Advertisement